Sat Narkoba Polres Bantaeng Amakan 4 Pemuda Saat Asik Nyabu. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Sat Narkoba Polres Bantaeng Amakan 4 Pemuda Saat Asik Nyabu.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
3/10/2021




GlbalNewsindonesia.com-BANTAENG, - Polres Bantaeng ungkap penangkapan 4(Empat) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dalam satu minggu terakhir. Dimana ke empat pelaku tersebut ditangkap pada 2 (Dua) tempat yang berbeda. 


Pelaku yang diamankan adalah M.Arif alias Ari (28) pekerjaan petani rumput laut dan Supriadi alias Uppi (30) pekerjaan Sopir angkot, Keduanya ditangkap bersama Zainal alias Asmar (30), Pekerjaan wiraswasta asal kampung Togo-Togo, kabupaten Jeneponto,

pada hari selasa, tanggal 2 Maret 2021 lalu sekira pukul 21.30 WITA, di Kampung Cabodo, Jalan pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.


"Ketiga orang tersebut pada saat ditangkap sedang asik menikmati Shabu Shabu didalam kamar tidur", Kata AKP Amin Juraid, SH, Kasat Narkoba Polres Bantaeng. Selasa, (8/3/2021) 


Sementara satu orang lainnya diamankan pada hari Jum'at tanggal 5 Maret 2021 Sekira pukul 23.20 WITA yakni pelaku A(16) diamankan di kampung Moti, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.


"Untuk pelaku (A ) ditangkap setelah menerima Shabu Shabu dari pengedarnya yang akan menuju ketempat dimana akan menyerahkan Shabu Shabu tersebut kepada pembelinya atau pemesannya", Lanjut Kasat Narkoba


Dimana, kata kasat Narkoba pelaku A saat dalam perjalanan menuju kampung Layoa, Pelaku A bertemu petugas anggota Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan, tiba tiba pelaku A melintas dengan lagak yang mencurigakan 


"Dengan kecurigaan tersebut, Pelaku A diberhentikan petugas dan pelaku A mengambil tindakan dengan membuang barang diduga Shabu shabu yang dibawanya ke tanah namun terlihat oleh petugas, Kendati demikian pelaku A membenarkan bahwa Shabu Shabu tersebut adalah miliknya", Urai Amin Juraid


"Dari keterangan keempat pelaku yang telah diamankan polisi, Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari sumber barang haram tersebut sesuai nama dari keterangan pelaku.Namun orang yang dimaksud semuanya tidak ditemukan", Lanjut Dia


Dari keempat pelaku yang berhasil tangkap, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya ,sbb:

- 1 paket Shabu Shabu

- 2 saset kosong

- 1 btg pireks kaca yg berisi shabu shabu.

- 1 btg sendok shabu terbuat dari pipet bening

- 1 biji korek gas

- 1 btg sumbu api

- 1 bh HP android merk Vivo

- 1 unit mobil pick up zusuki carry warna hitam.