Gelapkan Uang Pajak Miliayaran Dari Perusahaan Diganjar 5 Tahun Penjara. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Gelapkan Uang Pajak Miliayaran Dari Perusahaan Diganjar 5 Tahun Penjara.

3/11/2021

 



GlobalNewsIndonesia.com- CIANJUR ,- HN (50) Kepala Akunting PT. Aurora Word Cianjur harus berurusan dengan kepolisian, pasalnya telah menggelapkan uang sebesar Rp. 2.764.541.460 ( dua milyar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh rupiah). 


Menurut Kapolsek Sukaluyu AKP. Anaga Sik bahwa uang yang digelapkan itu, untuk pembayaran pajak penghasilan dan pajak karyawan dengan mengurangi jumlah pajak yang harus di bayarkan saat Pres Relase, Rabu (10/3/ 2021).


" Dan tidak sesuai dengan yang di ajukan terlapor, hal tersebut diketahui setelah ada pengecekan dari perusahaan, " kata Kapolsek. 


Selain itu hasil yang di dapat oleh pihak Aurora Word, untuk sementara ia menambahkan pihak Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.764.541.460. " Sudah ada laporan sejak 2018, dan baru ditangkap polisi bulan Pebuari 2021, " jelasnya. 


Sedangkan uang yang didapat hasil penggelapan itu dihabiskan oleh diri sendiri. Akhirnya tersangka, tegas Kapolres dikenakan pasal 374 Subsider 372 (jo) 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara yaitu penggelapan uang.(yn)