Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Cianjur

3/13/2021

 


Globalnewsindonesia.com-- CIANJUR ,-  Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk delapan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Pokres Cianjur. 


Selain itu, sejumlah sepeda motor juga berhasil diamankan hasil dari curian selama dari 22 Pebuari hingga 3 Maret. 


Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, sepuluh sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur, saat pres relase, Jum'at (12/3/2021).




Ia menambahkan, dari wilayah hasil operssi diantaranya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang, dan Desa Kanoman Kecamatan Cibeber," kata Kapolres 


Lebih jauhnya Kapolres mengungkapkan, Operasi Jaran Lodaya, barang bukti jenis sepeda motor yang diamankan yaitu lima unit Honda Beat, satu unit Yamah Byson, dua unit Yamaha Mio dan dua unit Jupiter Z.


"Modus operandi yang dilakukan pelaku  dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur," jelasnya


Selain sepeda motor polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi, laptop, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.


"Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Dan Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun," pungkasnya.(yn)