Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

2/08/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com- CIANJUR-  PR (21) warga  Kampung Bojongpicung Rt. 01/ 03 Desa Bojongpicung Cianjur, diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur. 

Diamankannya PR karena melakukan pencabulan pada anak dibawah umur RSM (14) dirumah teman tersangka. 


Dalam pengungkapan tersebut, menurut Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai bahwa kasus pencabulan tersebut, terjadi Selasa 26 Januari 2021 pukul : 20.00 WIB. 

Yang awalnya tersangka  PR  telah membawa korban kerumah temannya dan tersangka minum minuman keras, kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (8/2/2021).


" Kemudian tersangka memberikan pil jenis Eximer sebanyak 8 butir dan menyuruh korban minum pil tersebut, " jelasnya


Ia menambahkan, setelah korban menjadi lemas, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. 

Selain itu usai menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban pulang. Namun korban tidak pulang ke rumah malah ke warung yang ada disekitar bojongpicung. 


" Modus operadi tersangka merayu korban menyuruh korban minum pil exsimer delapan butir," tegas Kapolres 


Sedangkan barang bukti yang diamankan,  yaitu 9 butir obat jenis exsimer berwarna kuning, satu butir obat jenis trihexyphuenidyl, satu butir obat jenis tramadol HCI, satu buah baju wanita berwarna pink, satu buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, dan terakhir satu buah bra warna biru.


Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


" Akhirnya tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.(yn)