RESPA BERLARI Giring Pelaku Curanmor Ke Polsek Dempo Tengah -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




RESPA BERLARI Giring Pelaku Curanmor Ke Polsek Dempo Tengah

2/20/2021


Globalnewsindonesia.com - Pagaralam Sumsel; Iin Parlinda Binti Supan Harto (36 tahun) yang merupakan warga Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah akhirnya bisa tersenyum pasalnya sepeda Motornya yang hilang di Desa Sukajadi Dempo tengah Jalan Lintas Pagaralam-Lahat sekarang sudah berada Polsek Dempo Tengah.


Berdasarkan Laporan Polisi LP / B - 01 / I / 2021/ Sumsel / Res P.Alam/ Sek Dempo Tengah, Hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 a.n pelapor Saudari Iin Parlinda dan juga proses penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan kemudian Polsek Dempo Tengah bersama Team  unit PidumRes Pga, Polsek Pagaralam Utara, Polsek Pagaralam Selatan dan Polsek Dempo Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor.


Dari hasil penelusuran Tim Mumed bahwa Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib, Kapolsek Dempo Tengah bersama Tim Gabungan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di Gudang Kandang ayam Ds. Tanjung Aro Kel. Kuripan Babas Kec. Pagaralam Utara A.n GETRA AFRIKO (22tahun) yang merupakan warga Benua Raja Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat 


Setelah melakukan penangkapan sdr. GETRA dilakukan pengembangan dan didapatkan pelaku lain yaitu HARISMAN ANUGRAH Bin AGUS MANTO (22 tahun)  dan dilakukan penangkapan  terhadap Warga Kota Raya Lembak Pajar Bulan di Kedai Nongkrong Alun-alun Utara Kota Pagaralam.


Menurut  cuitan 2 (dua) orang pengangguran ini bahwa sepeda motor telah dijual di Bandar Agung Kec. Pendopo, setelah mengetahui lokasi barang bukti Kapolsek Dempo Tengah beserta anggota gabungan berangkat mengambil barang bukti ke lokasi Bandar Agung Kec. Pendopo.


Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH di benarkan oleh Kapolsek Dempo Tengah Iptu Ramsi,SH " untuk dua orang pelaku curanmor berikut barang buktinya yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat dengan nopol BD 3985 GJ, dan 1 lembar STNK serta 1 Buku BPKB sekarang telah kami amankan di Polsek Dempo Tengah".


" Untuk Pasal yang dikenakan kepada pelaku, kami akan jerat  Pasal 363 KUH Pidana pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara " imbuh pak Ramsi.


Disinggung soal Jargon "Respa Berlari", Kapolsek berpostur tinggi ini menjelaskan " Respa Berlari (Polres Pagaralam berantas Pelaku pencurian) terus akan digiatkan demi wujudkan Kota Pagaralam aman dan Polres Pagaralam menuju Wilayah Bebas Korupsi " Tutup Kapolsek. (kh/humas polres Pagaralam)