Pengembangan Kasus Makam 2017, Kejari Pagaralam tetapkan 4 tersangka baru -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pengembangan Kasus Makam 2017, Kejari Pagaralam tetapkan 4 tersangka baru

2/22/2021

Globalnewsindonesia.Com – Pagaralam Sumsel; Setelah penetapan kasus korupsi pagar makam melalui leading sektor Dinas Sosial kota Pagaralam, tahun lalu yang telah menetapkan Mantan Kepala Dinas dan PPTK nya untuk ditahan. Hari ini Senin, (22/2/21) Kejaksaan kembali menetapkan pemborongnya menjadi tersangka baru.


Dilansir dari Faktahukum.com, Kajari Pagaralam melakukan press release, yang bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Kejari Kota Pagaralam, M.Zuhri, S.H., MH., didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra, dan Kasi Datun, M Fajar Dian Prawitama, pihak Kejaksaan Negeri Pagaralam tetapkan empat orang tersangka.


“Pada hari ini sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek pagar makam, namun ada dua orang yang mangkir dari pemangilan kami, jadi pada hari ini kami telah melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dua tersangka (JL) dan (GB),” kata Kajari.


Ditambahkan Kajari, tersangka GB menurut dari hasil audit BPKP Provinsi Sumsel dalam pengerjaanya telah merugikan negara senilai 116 juta dan tersangka JL telah merugikan negara sebesar 112 juta, untuk saat ini kedua tersangka kita titipkan di Rutan Pagaralam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan pagar makam.


Lebih Lanjut ia mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan pagar makam tersebut yang mengunakan dana APBD kota sebesar Hampir 7 miliar rupiah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68,- dari 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan negara.


“Sedangkan untuk kedua tersangka lainya yang pada hari ini mangkir, akan kembali kami layangkan surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” ujar M. Zuhri.(Kipri.h/Alian.K Fakta Hukum)