Kapolres Bantaeng Gelar Pres Conference, Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Anak -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kapolres Bantaeng Gelar Pres Conference, Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Anak

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/08/2021




GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Kepolisian Resort Bantaeng gelar Pres Conference, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia disertai kekerasan terhadap anak pada Rabu, 27 Januari 2021.


Pres Conference di pimping langsung oleh Kapolres Bantaeng,AKBP Rachmat Sumekar S.I.K M.si, didampingi Kasat Reskrim AKP Abd Haris Nicolas, SH, Kasat Intelkam AKP Saharuddin, SH, dan Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi, di halaman Mapolres Bantaeng Sulsel Senin,(8/2/21)


Korban Tasbir bin Syahrir Baso (19) warga Kmp. lembang-lembang Kel.Pallangtikang, meninggal dunia, sementara, Korban kedua, Ferdi Alias Baba bin Rappung (14) warga Kmp Bissangpole mengalami luka berat.




Tersangka.

AK (19) warga jalan Sungai Calendu kp.Mappilawing Kel.Mallilingi dan rekannya, AA (19) dengan alamat yang sama, kini dalam tahanan kepolisian resort Bantaeng.


Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar S.I.K M.si, peristiwa ini berawal dari saat kedua tersangka AK dan AA


"sekitar jam 20.00 - 21.30 wita. Mengendarai motornya dengan cara mengas -gas sepeda motor F 1Z R yang dikendarai korban.


Merasa risih dengan sikap yang dilalukan Korban, tersangka AK bersama AA mengejar korban dengan menggunakan motor metik yamaha vino, sehinga terjadi kejar-kejaran.


Di saat pengejarang dirinya tidak sengaja menemukan sebilah parang jenis parang (malaysia) berada dipinggir jalan saat berhenti kencing di jalan lingkar kmp.Jagung Kel.Mallilingi.


Aksi pencarian,pun berlanjut, setelah dua ratus meter dari tersangka AK memepet motor yang di kemudikan Ferdi,saat memepet korban Ferdi hendak menikam tersangka AK, tapi sempat ditepis oleh AA,


Kemudian, AA yang dari awal membawa parang menebaskan  ke Ferdi alias Baba yang di tangkis menggunakan kaki kanannya sehingga dari aksi tersebut korban kehilangan keseimbangan,


karena tidak dapat mengendalikan sepeda motor korban (Tasbir) menabrak trotoar dan tiang (PJU) dijalan sungai calendu kp. kalimbaung".Terang Rachmat Sumekar. 


Untuk Kedua tersangka akan dikenakan pasal: 


1.Tersangka AK disangkakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) Jo.Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 80 ayat ( 2 ) Jo .pasal 76C.UU.RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI .No .23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


2.Tersangka AA disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 80 ayat ( 2 ) Jo.Pasal 76C UU.RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU.RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Sementara Barang bukti yang diamakan petugas berupa, Satu unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna coklat Nomor rangka MH3SE88DOLJ244503 Nomor Mesin E3R23-2809004 yang di kemudikan tersangak AK, 


Satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam dengan nomor rangka MH34NS216K064041 dan Nomor Mesin 4WH-731158 yang di kemudikan oleh korban Tasbir. Satu bilah parang  jenis Malaysia dan satu bilah badik.


Dan dalam waktu dekat ini penyidik Kepolisian Resort Bantaeng akan menggelar reka ulang adegan (rekontruksi)"pungkasnya