Hati-Hati Jambret Motif Baru Sudah Beraksi di Wilayah Kabupaten Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Hati-Hati Jambret Motif Baru Sudah Beraksi di Wilayah Kabupaten Purwakarta

2/17/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Purwakarta,- Cara baru yang dilakukan para pelaku kejahatan kini sudah beraksi di Kabupaten Purwakarta, memakai modus cara baru secara halus kepada korbannya, mengiming - iming uang dengan dalih mau ngasih uang kepada calon korban bahwa korban telah mendapatkan dana bantuan Covid-19.


Namun ketika sudah mendekat korban dipaksa masuk kedalam mobil dan dikunci rapat oleh gerombolan pelaku, setelah itu dibawa kabur dari lokasi dan diperjalanan dipreteli dengan paksa didalam kendaraan oleh para pelaku, dimana berupa perhiasan berikut uang yang ada dibawa pelaku, setelah berhasil lalu korban diturunkan di lokasi yang sepi jauh dari tempat kejadian perkara. 


Kejadian tersebut dialami oleh seorang  perempuan separuh baya berinisial AR (59) yang beralamat di Jalan Anggrek 2 Rt 027 / Rw 003 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta, Selasa (16/02/2021) sekitar Pukul 12.30 Wib.




Adapun Kronologis saat kejadian AR, hendak pergi dengan tujuan belanja untuk membeli mas kawin buat keperluan anaknya yang mau melaksanakan akad nikah dengan berjalan kaki, namun dengan tak diduga terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi seberapa kilo meter dari rumahnya, disekitar jln terusan Ibrahim Singadilaga - jln Pembaharuan tepatnya di depan matrial kayu madura.  


Menurut Korban saat di tempat kejadian perkara (TKP) tiba- tiba datang sebuah kendaraan jenis minibus warna putih, dan seorang laki - laki tak dikenal menghampirinya mengajak dan memaksa korban masuk kedalam mobil, dengan alasan korban akan mendapat biaya covid-19 dari pelaku," Katanya.


Setelah diperjalanan pelaku memaksa mengambil uang tunai 2 juta rupiah yang berada didalam tas korban, kemudian pelaku mencekik korban dan mengambil perhiasan berbentuk Gelang emas 10 grm, Kalung emas 10 grm, dan cincin emas 3 grm serta emas liontin seberat 2 grm yang dipakai korbam saat itu, dan pelakupun mengancam akan membunuh korban," Tuturnya.


Dan selanjutnya pihak korban AR diturunkan ditengah jalan yang dianggap sepi sekitaran Jalan Raya Cibungur Kecamatan Bungursari. Atas kejadian tersebut korban kini mengalami kerugian materi sebesar 29 juta rupiah.


Adapun korban setelah kejadian langsung melaporkan apa yang sudah dialaminya,  didampingi sodaranya Ketua DPC LSM GNRI Cikampek, Bleyy ke Mako Polres Purwakarta Pukul 16.30 Wib, dengan No - LP-B-140-II-2021-JBR-RES PWK, tertanggal 16 Pebruari 2021. Dan untuk selanjutnya persoalan ini akan ditindak lanjuti Unit Bareskrim Polres Purwakarta. (Mjn)