Dugaan Uang Gesek Program BPNT Ditindaklanjuti Kejari Cianjur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dugaan Uang Gesek Program BPNT Ditindaklanjuti Kejari Cianjur

2/18/2021

 


GlobalNewsIndonesia.com,- CIANJUR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus "Uang Gesek Agen" pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Sindangbarang.


Mendalami laporan tersebut jaksa memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam program BPNT, Rabu (17/02/2021).


Informasi yang dihimpun, para pihak yang hadir memenuhi panggilan diantaranya 7 agen e-Warong, petugas Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan suplier.


Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Cianjur, Rohmadi saat dikonfirmasi membenarkan soal adanya pemanggilan terhadap pihak terkait program BPNT di Kecamatan Sindangbarang.


"Iya betul, sekarang kita sedang memeriksa kasus uang gesek," jelas Rohman pada awak media.


Ia menambahkan terkait pemanggilan tersebut, beberapa agen yang berhasil ditemui seusai pemeriksaan dengan kompak mereka menegaskan sama sekali tidak ada pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diperuntukan untuk agen. 


"Saya sama sekali tidak tahu ada uang gesek agen sebesar Rp5000 "ujar Kuswandi, agen e-Warong di Desa Jatisari, Kecamatan Sindangbarang.


Senada  di ungkapkan Yayan agen e-Warong di Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang membantah adanya sebutan "Uang Gesek Agen". Ia menjelaskan kalau uang yang diterimanya merupakan hasil keuntungan dari lima komoditi yang disalurkan kepada KPM.


"Agen ini punya keuntungan perkomoditi Rp1000. Jadi dari lima komoditi itu kita punya total keuntungan dari suplier sebesar Rp 5000, dan itu bukan uang gesek agen namanya," ungkap Yayan.


Sementara itu pihak suplier di wilayah Kecamatan Sindangbarang, CV Ajeng Kesatria membantah adanya uang gesek agen. 


"Uang gesek sebesar Rp5000 itu darimana yah?, karena BPNT itu bukan uang yang dicairkan. Itu bukan uang loh Kang,"ujar Ajeng pemilik CV Ajeng Kesatria.


Dijelaskan Ajeng, KPM ini membeli ke agen dengan seharga uang Rp200. Uang tersebut digesek KPM dan keluar struk.


"Jadi mau ada uang gesek bagaimana. Lain kalau yang cairnya itu berbentuk uang, itu kemungkinan bisa saja terjadi,"pungkasnya.(yn)