Dugaan Gelapkan Dana Desa Rp. 304 juta Mantan Kades di Cianjur Diamankan Polisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dugaan Gelapkan Dana Desa Rp. 304 juta Mantan Kades di Cianjur Diamankan Polisi

2/24/2021

  



GlobalNewsIndonesia.com,- CIANJUR ,- Jajaran SatreskrimPolres Cianjur akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Desa Bunisari berinisial R, yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp. 304 juta.


Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim, mengatakan tertangkapnya tersangka R yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, karena adanya laporan keberadaan tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi saat kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu 24 Pebuari Tahun 2021.


" Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa, dana bantuan dari pemerintah pusat itu dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata Kapolres 


Lebih jauhnya Kapolres menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan, namun dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri. 


" Maka dari hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri," jelasnya


Oleh karena itu Satreskrim  Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya. 


" Namun setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akhirnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan menjadi terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," ungkap Kapolres


Akhirnya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(yn)