Mekanisme Petugas Virtual Police Dalam Mengawasi Sosial Media -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Mekanisme Petugas Virtual Police Dalam Mengawasi Sosial Media

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/28/2021
Sumber Gambar : Liputan6.com


GlobalNewindonesia.com-Jakarta, -Dengan diterapkanya UU ITE virtual police diharapkan masyarakat paham dan lebih sehat dalam mengungah konten dimedia sosial.


Dan perlu memahami Mekanisme Virtual Police dalam mengawasi pengguna media sosial yang bertujuan menciptakan media sosial yang bersih sehat dan produktif, mengcegah berita Hoax, agar tidak terjadi ujaran kebencian yang berujung pelaporan.


Berikut cara kerja Virtual Police yang perlu anda ketahui, terkait konten yang di upload.


Apa bila ada temuan unggahan tulisan atau gambar yang berpotesi langgar pidana, maka petugas police virtual akan menscrenshot unggaha itu, selanjutnya dikonsultasikan kepada tim ahli, pidana dan bahasa serta ahli ITE dan jika dalam unggahan tersebut memenuhi unsur pidana,


maka selanjutnya akan diajukan kepada, Direktur tindak pidana siber Bareskrim polri untuk dilakukan pengesahan, lalu virtual police Alert akan mengirim pesan peringatan secara pribadi ke akun pengguna. 


Melalui Direct mesage DM, hal ini dilakukan agar pengguna akun tidak merasa terhina dengan virtual police.


Dengan adanya pemberitahuan ini dimohon agar konten yang diupload untuk segera dihapus 1 x 24 jam, peringatan ini diberikan sebanyak 2 kali dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi sebelum melakukan penindakan sebagai langkah terahir karna dianggap melanggar UU ITE. 


Sebelumny Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, berharapkan masyarakat yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police bisa sadar tanpa mendebat petugas.


Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.


"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran yang diharapkan bukan berdebat di dunia maya," kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).


Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.


Ia juga mengingatkan warganet yang masih bandel menolak untuk menghapus kontennya itu dapat berbuntut panjang jika unggahanya itu dilaporkan secara hukum oleh pihak lain.(*)