Bea Cukai Belawan Musnakan, 3 Container, BDT dan BMN -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bea Cukai Belawan Musnakan, 3 Container, BDT dan BMN

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
2/10/2021




GlobalNewsindonesia.com-Belawan, - Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean belawan dan instansi terkait seperti polri, kejaksaan, karantina dan pelindo 1 (persero) kembali memusnahkan barang tidak dikuasai (BTD) dan Barang milik negara (BMN), (10/02/21).


Tindakan yang dilakukan berupa pemusnahan bawang yang telah busuk exs barang tidak dikuasai sebanyak 2 container, dan buah pinang eks barang milik negara sebanyak 1 container. Tidakan dilakukan dengan cara ditimbun dilokasi tempat pembuangan akhir (TPA) terjun, medan marelan.


Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan penyelesaan container yang masih dalam pengawasan bea cukai (BCF 1.5) dimana berdasarkan peraturan mentri keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesayan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, pasal 4 ayat 1 : "Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagai mana dimaksud pasal 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnakan".




Adapun perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinang yang dimusnakan adalah sebesar Rp 257.671.984 (dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).


Rj Samosir.