Polres Manggarai Timur Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Dugaan Penyimpangan anggaran Desa Rengkam Kecamatan Poco Ranaka Timur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polres Manggarai Timur Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Dugaan Penyimpangan anggaran Desa Rengkam Kecamatan Poco Ranaka Timur

1/09/2021

 


KEPALA DESA RENGKAM


GlobalNewsIndonesia.Com,- BORONG,-Dengan adanya pengaduan dari masyarakat Desa Rengkam terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Desa, yang disinyalir bahwa terduga Kades Rengkam, sampai saat ini belum ada titik terang penangananya dari Polres Manggarai Timur.


Untuk itu sampai saat ini masyarakat Desa Rengkam mengalami krisis misi tidak percaya terhadap pihak kepolisian Polres Matim, terkait mandeknya laporan yang sudah dilayangkan di Tahun 2020 ke pihak Polres Matim.


Media ini mencoba ulas kembali dari pemberitaan beberpa Media yang pernah firal tentang penyimpangan terduga Kades Rengkam, sejak mulai dari awal Fransiskus Yunsun memimpin di Desa Rengkam.


Dengan tayangnya lagi berita ini, tak lain untuk mengulas kembali adanya poin-poin dalam dugaan penyimpangan yang dilansir dari beberapa media.


Karena sampai berita ini diturunkan, belum ada titik terang kejelasan yang dikabarkan dari pihak Polres Matim terkait adanya perkembangan laporan pengaduan dari masyarakat Desa Rengkam.


Sembari kita buka kembali rekam dugaan kades Rengkam Fransiskus Yunsun, yang pernah diadukan masyarakat Desa Rengkam ke Pemda Matim, dan terakhir diadukan ke Polres Manggarai Timur, namun sampai saat ini belum jelas statusnya.


Dilansir dari berita Sorot ntt, terbit (18/2/2019) penulis berita wensislaus, dan dalam berita itu memuat pernyataan masyarakat Desa Rengkam.


Disinyalir utang beras rastra dari masyarakat sejumlah 4.990 kg dugaan belum direalisasikan kepala desa kepada warga.


"Ada 5 orang penerima rastra yang tercatat di Dinsos, tetapi beras tidak pernah mereka terima sejak tahun 2016 sampai 2018. Dimana Kelima warga tersebut masing-masing, Benyamin Syukur, Paskalis Harsalem, Donatus Datuk, Kanisius Kasi, dan Fransiskus Hanti


Terhitung tanggal (9/02/2019) dan persoalan ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Unit Tipikor dan selanjutnya akan menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan ke Dinsos.


Dari nilai semuanya ditotalkan dalam bentuk uang, kata Stanislaus Wahi salah seorang warga kampung Nengkal, diperkirakan mencapai Rp 62.000.160 (enam puluh dua juta seratus enam puluh ribu rupiah). Yang dilansir dari pos flores.com (28/4/2020-, penulis nardi jaya. 


Proyek yang diduga fiktif di Desa Rengkam, Kecamatan Poco Ranaka Timur dan Laporan proyek tersebut, antara lain:


1. Pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (tpt) kembang Ros sampe Wae Dimpung yang menghabiskan anggaran 107.483.814 yang terlihat putus-putus, dan dilaporkan tuntas seratus persen.


2. Pekerjaan pembangunan pelebaran jalan golo kembang–Ros sampai Wae Emas sepanjang 30 meter dengan anggaran 2.177.317 yang bukti fisiknya tidak ada.


3. Pekerjaan pembangunan jalan Bea Purang sampai Natas Terong dengan anggaran 8.541.278 yang dalam realisasi material ada, tapi tidak dikerjakan.


4. Pekerjaan pembangunan deker plat jalan Bea purang sampai Natas Terong dengan anggaran 5.242.446 yang dalam realisasinya tidak dikerjakan.


5. Pekerjaan pembangunan tpt bea purang sampai Natas Terong dengan anggaran 15.117.195 yang dalam realisasinya tidak dikerjakan. (RAB 2019).


6. Rehabilitasi peningkatan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan prasarana jalan lain) dengan anggaran 502.589.857 yang realisasinya tidak ada.


7. Pembangunan Rutilahu dengan anggaran 120.000.000 yang realisasinya tidak ada.


8. Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air, penampung air, sumur bor, dll) dengan anggaran 9.600.000 yang realisasinya tidak ada.


“Semua item proyek fisik itu tertuang dalam lampiran peraturan kepala desa Rengkam Nomor 1 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang laporannya terlaksana seratus persen namun pelaksanaanya disinyalir tidak ada, itupun belum termasuk tahun 2018 dan tahun sebelumnya,” 


Rincian aduan Masyarakat Desa Rengkam jelas dalam laporan tujuan ke Polres Manggarai Timur tetapi pihak polres mungkin belum dapat memberikan hasil tindak lanjut laporan pengaduan hingga persoalan dianggap belum selesai.


Sampai saat ini Masyarakat Rengkam berharap persoalan itu dapat di selesaikan tuntas oleh pihak Polres Matim di 2021 ini


Keterlambatan penanganan oleh pihak polres atas masalah ini perlu di pertanyakan kembali.


Data penyelewengan jelas termuat di media dan laporan resmi ke pihak Polres, tetapi sampai saat ini pihak Polres belum dapat memberi kejelasan, jangan sampai ada kesan lain Fransiskus Yunsun dengan pihak Polres.


Penulis " Wensislaus"