Dua Pencuri di Bekuk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dua Pencuri di Bekuk Polisi

1/14/2021

 


Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pendopo untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku


GlobalNewsIndonesia.com,- Empat Lawang,- Dua pelaku maling dibekuk tim anggota polsek Pendopo polres Empat Lawang.Kedua pelaku yakni Doni Hariyansyah (20) bin Suharto bersama Sandi Gunawan (18) bin Sisal warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo.


Tersangka ditangkap dengan laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang mana korban melaporkan kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020,sekira pukul 00.45 wib di rumah korban Hariyanto (47) bin Abdul Hakim  tepatnya belakang pasar pendopo kemalingan yang dilakukan orang yang awalnya belum diketahui,namu pelaku sempat terekam kamera pengintai (CCTV).


Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK melalui Kapolsek Pendopo AKP.Herry Widodo,SH mengatakan pencurian tersebut terjadi dengan cara diduga pelaku membobol atau merusak jendela kamar bagian atas dan jendela dapur bagian bawah rumah milik korban


"Diduga pelaku berhasil memgambil barang berupa beras 50 kg, speaker aktive, tabung gas 2 buah, blander, handphone 2 buah dengan merk samsung dan mito serta celengan dua buah yang berisi uang ,"Kata Kapolsek Pendopo Herry.


Dengan kejadian itu korban mengalami kerugian yang di perkirakan sebesar tiga juta rupiah 


Dan lanjut Herry ,pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, sekira pukul 15.00 wib, anggota Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo Akp Herry Widodo, SH dan Kanit Reskrim Polsek Pendopo Ipda Ibrahim Akil, SH, M.Si. melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku 


"Kedua tersangka beserta Alat bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Pendopo untuk di amankan dan di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,"Tukasnya.(SI).