Berdasarkan Surat Edaran Pemerinta Kota Pagar Alam Nomor. 420/1444/DIKBUD/2020. Tentang Penundaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka semester Genap Tahun 2020/2021 Di Kota Pagar Alam
Menindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 420/12553/Disdik.SS/2020. Tanggal 30 Desember 2020. Tentang Penundaan Kegitan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021. Di Provinsi Sumatara Selatan
Menyampaikan Kepada Semua Satuan Pendidikan Di Provinsi Sumatra Selatan Dengan Ini Menyampaikan Sebagai Beeikut.
01.Memperhatikan Data Perkembangan Konfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Sumatara Selatan. Kondisi Saat ini Masih Rentan Terhadap Penularan Covid-19 Dan Kondisi Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Masih Terjadi Di Kota Pagar Alam.
02.Sehubungan Dengan Hal Tersebut Di Atas Di instruksikan Kepada Kepala Satuan Pendidikan Disemua Jenjang Pendidikan Di Kota Pagar Alam Untuk Menunda Kegiatan Pembelajaran Secara Tatap Muka Langsung Dan Di Alihkan Secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Melalui Daring/luring/Modul Serta Pembelajaran Lain Sejenis.
03.Penundaan Kegiatan Pembelajaran Tatatap Muka Secara Langsung Di Maksut Sampai Dengan Vaksin Didistribusikan Dan Setelah Itu Di Lihat Perkembangan Kasusnya Di Kota Pagar Alam Untuk Batas Waktu Yang Tidak Bisa Ditentukan.