Globalnewsindonesia.com,- Deli Serdang,- Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang DPO berstatus terpidana perkara tipikor dari wilayah Kejaksaan Negeri Deli Serdang-Sumatera Utara ( Rabu,09/12/200) sekitar pukul 13.30 wib.
Dimana DPO Terpidana Tipikor tersebut ASRAN SIREGAR SH, Laki Laki, 52 tahun, lahir di Padang Sidempuan, 12 Desember 1968, Karyawan PDAM Tirtanadi Medan, alamat : Jl. Cempaka Ujung Tanjung Gusta, Kab. Deli Serdang.
Keberadaan terpidana terpantau dan saat itu dilakukan penangkapan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut yang berada di Jalan Sei Mencirim, Sunggal Selatan, Deli Serdang
Dalam penangkapan terhadap DPO terpidana ASRAN SIREGAR SH, yaitu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana kerja dan juga selaku pemegang kas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang deli serdang, dimana dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.10,2 miliar rupiah. ( sepuluh koma dua miliar rupiah). (Mjn)
Sumber: ( KejaksaanRI /Jaksa /JaksaAgung )