Tim Pemenangan Erman Safar-Marfendi Pastikan Pasang Kembali APK yang Dicopot Bawaslu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tim Pemenangan Erman Safar-Marfendi Pastikan Pasang Kembali APK yang Dicopot Bawaslu

11/05/2020



BUKITTINGGI - Sekitar pukul 22:30 WIB, Rabu (4/11/2020) tim pemenangan paslon Walikota-Wakil Walikota Bukittinggi, Sumbar Erman Safar-Marfendi menyepakati hasil klarifikasi melalui diskusi alot bersama Bawaslu kota setempat. Hasil diskusi tersebut, akhirnya disepakati Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk billboard yang diturunkan Bawaslu kota setempat dipastikan dapat dipasang kembali. 


"Bapak-bapak, ibu-ibu, saudara-saudara, teman-teman dan relawan pendukung Erman Safar- Marfendi yang setia menunggu hasil keputusan Bawaslu tentang APK berupa billboard yang diturunkan, dipastikan dapat kita pasang kembali," ujar Pindo salah seorang tim pemenangan kandidat nomor 2 (Erman Safar-Marfendi-red) didampingi Ketua Bawaslu Ruzi Hariyadi yang disambut ratusan massa pendukung dengan teriakan pilih kandidat kita dan ganti walikota.     


Seperti diketahui, ratusan massa pendukung paslon Erman Safar-Marfendi sejak tim advokasi mempertanyakan kenapa APK diturunkan Bawaslu, sore hari, sudah menunggu di dalam dan luar kantor. Mereka terus bertahan hingga mendapatkan keputusan Bawaslu.

Tim Hukum Paslon EM Mediasi dengan Bawaslu Bukittinggi


"Kita sudah pastikan bahwa APK yang diturunkan Bawaslu bersama jajarannya itu, dapat kita pasang kembali. Kita memasang APK sesuai aturan yang jelas sementara Bawaslu sebaliknya. Jadi, sementara malam ini, kita cukup sampai disini dulu. Silakan pulang ke rumah masing-masing, hati-hati dan jangan lupa pakai masker," ujar Pindo mengingatkan.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Ruzi Hariyadi tetap bersikukuh bahwa tindakan penurunan atau penertiban APK berupa billboard paslon nomor 2 sudah sesuai prosedur.


"Bawaslu dab KPU Bukittinggi telah melakukan kajian sebelum menertibkan APK yang tidak sesuai aturan dan juga telah menyampaikan peringatan ke paslon lalu meminta menurunkan sendiri. Namun, karena belum diturunkan, kami bersama Sat Pol PP menertibkan APK billboard tersebut. Penertiban telah sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Selain itu, Ruzi juga mengaku ada kesalahpahaman antara Bawaslu, KPU dan paslon dalam memahami aturan tentang pemasangan, ukuran dan jumlah APK berbentuk billboard yang boleh dipasang. 


Ditanya terkait pihak tim paslon akan memasang kembali APK yang telah ditertibkan itu, kata dia, belum bisa dijawab. "Seandainya dipasang kembali, kami akan koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya singkat. (an)