DKPP-RI Panggil Bawaslu dan KPU Bukittinggi sebagai Terlapor, Ada Apa.? -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




DKPP-RI Panggil Bawaslu dan KPU Bukittinggi sebagai Terlapor, Ada Apa.?

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
10/25/2020




GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Repuklik Indonesia (DKPP-RI) tindaklanjuti laporan pasangan calon (paslon) wako-wawako Bukittinggi, Sumatera Barat.


Martias Tanjung-Taufik, Dt. Nan Laweh yang gagal ikut kontestasi pilkada serentak 2020 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 


Surat DKPP-RI Nomor 1030/ PS.DKPP/ SET.04/ X/2020, ditandatangani sekretaris DKPP-RI, Bernad Dermawan Sutrisno tanggal 20 Oktober 2020


 Berdasarkan pengaduan Nomor 107-P/ L-DKPP/ 1X/ 2020 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 100/-PKE-DKPP/ X/ 2020 memanggil atas nama Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri sebagai pengadu atau pelapor.


Perkara paslon jalur independen itu sampai ke DKPP-RI berawal dari penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 23 Juli 2020. 


Saat itu, Martias-Taufik menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 8.250 suara tapi setelah dilakukan verifikasi faktual hanya 854 suara. Artinya pasangan calon ini gagal memenuhi syarat minimal yang ditetapkan KPU Bukitinggi yaitu 8.145 suara   


Tidak diterimanya syarat dukungan calon perseorangan, kemudian paslon wako-wawako itu melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi dengan nomor surat  001/ LP/ PW/ Kota/ 03.02/ VII/ 2020.


 Akan tetapi saat laporan diproses Bawaslu, selanjutnya digelar beberapa sidang musyawarah sengketa pemilu, ternyata keputusan atau jawaban dari lembaga pengawas pemilu itu tidak sesuai harapan. Malahan jawaban Bawaslu disampaikan secara lisan.


Tidak puas dengan putusan Bawaslu Bukittinggi, akhirnya paslon itu melapor ke DKPP- RI. Laporan diterima dan ditindaklanjuti memanggil teradu, yakni pihak Bawaslu dan KPU Bukittinggi. 


Dalam surat panggilan DKPP-RI, tertulis nama para terlapor atau teradu dari unsur KPU Bukittinggi yaitu Heldo Aura selaku ketua. Selanjutnya ada nama Yasrul, Benny Azis, Donny Saputra dan Zulwida Rahmayeni. Dimana keempat nama ini, merupakan anggota KPU Bukittinggi.


Sedangkan terlapor lain yang ditulis adalah dari unsur Bawaslu Bukittinggi, yakni Ruzi Haryadi sebagai ketua, Evi Vatria dan Asneli Warni, keduanya anggota.      


"Alhamdulillah laporan kami ditinjaklajuti DKPP RI. Selasa 27 Oktober 2020 atau minggu depan, kami akan memenuhi panggilan guna mengikuti sidang yang digelar di Kota Padang," ujar Taufik yang juga ketua FKPPI cabang Bukittinggi kepada media ini, Sabtu (24/10/2020).


Ia merasa, tindak lanjut pemanggilan DKPP RI itu membuktikan pihaknya berada dijalur yang benar sebab jika laporan tidak memenuhi unsur formil, tentunya tidak akan direspon. 


"Harapan saya begitu dan sebelum proses pemanggilan dikeluarkan, tentu DKPP-RI terlebih dulu telah menganalisa bukti dan data yang kami lampirkan saat melapor," ucap Taufik. (an)