Pelaku Corat Coret Tempat Ibadah Dalam Waktu Singkat Ditangkap Polresta Tangerang -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pelaku Corat Coret Tempat Ibadah Dalam Waktu Singkat Ditangkap Polresta Tangerang

9/30/2020

 


GlobalNewsIndonesia.Com,- Tangerang,- Kapolresta  Tangerang Kombes Pol Ade Ari syam Indardi membenarkan bahwa telah terjadi Corat coret di mushola Darus salam di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang, selasa pukul 15.30 wib (29/09/2020).


Kapolresta Tangerang, Ade Ary menyampaikan, bahwa pada pukul 16.00 wib polsek pasar Kemis mendapatkan laporan warga dan langsung menuju ke TKP.


Berdasarkan Hasil Olah TKP, Pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, Alhamdulillah sekitar jam 19.30 wib, Polisi berhasil amankan 1 orang pelaku atas nama Satrio (18) tahun di rumahnya, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari mushola, dan dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis,  pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke polresta tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut


Ade Ary Menyampaikan, bahwa Setelah dilakukan olah TKP, Kemudian dilakukan pembersihan  mushola, sehingga sholat maghrib sudah bisa digunakan lagi.


Sementara Kabid Humas Polda Banten ditempat terpisah membenarkan kejadian tersebut, Kapolresta  Tangerang Kombes Pol Ade Ary telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama satrio (18) tahun, yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari mushola , untuk motif pelaku kita belum tahu, karena masih di dalami oleh kapolresta tangerang, ujar Edy Sumardi.


Edy Sumardi juga mengimbau Kepada masyarakat untuk tetap tenang, Sabar dan Percayakan Penanganannya kepada polisi dan tidak terprovokasi, tetap waspada dan peka terhadap situasi di wilayah nya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat ataupun Bhabinkamtibmas yang melekat di desa/kelurahan bila ada gangguan Kamtibmas, percayakan kepada polisi untuk menangani kasus ini. tutup Edy Sumardi. (Mjn) 

Kontributor:  (Bid Humas)