GlobalnewsIndonesia.com – Upaya penegakan Perda OT (Organ Tunggal) yang main pada batas waktu yang ditentukan akan dilakukan Satpol PP Damkar kabupaten Lahat. Peralatan OT akan langsung disita bagi pengusaha yang membandel dan tidak mengindahkan aturan perda larangan OT bagi siapapun yang melanggar.
Kasatpol PP Damkar kabupaten Lahat H Fauzan Denin,AP
MM mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Tripika bahkan pemerintah
kecamatan, Koramil dan polsek terkait adanya instruksi dari Pemkab Lahat akan
sanksi bagi warga yang melanggar Perda OT atau yang ngotot konser dimalam hari
pada batas waktu yang ditentukan.
"Semua itu, sudah kita sampaikan kepada semua Camat yang ada di Kabupaten Lahat. Perintah tersebut, secara lisan dari pak Bupati Lahat Cik Ujang SH, dihadapan Forkopimda saat berada di Pendopoan rumah dinas,"ujarnya.
Dijelaskan Fauzan, perintah lisan Bupati Lahat Cik
Ujang SH ini, kepada para Camat untuk dapat bekerjasama dengan Kapolsek dan
Danramil diwilayah masing masing. Apabila masih ada keramaian, menurutnya,
dengan menggunakan Orgen Tunggal (OT) dimalam hari dilakukan penyitaan bersama
aparat Forkopincam alat orgen (Keybord) bawah ke Kabupaten diserahkan ke Sat
Pol-PP Pemkab Lahat.
"Untuk alatnya baru bisa diambil setelah ada
rekomendasi dari Camat, Kapolsek, Danramil, Kapolres Lahat, Dandim 0405 Lahat,
MUI Kabupaten, dan Kasat Pol-PP Kabupaten Lahat. Itu semua, untuk
mengantisipasi kejadian kejadian yang tidak kita inginkan. Kuncinya ada di
Forkopincam. Pesta seperti musik remix terus menerus. Yang jelas, setiap acara
hajatan ada anggota Pol-PP akan melakukan pemantauan dilokasi tersebut. Namun,
apabila tetap ngotot main malam OT akan disita guna memberikan efek jera kepada
sipemilik Orgen Tunggal," pungkasnya.(Kyg/Din/Tim)