GlobalNewsIndonesia.com,- Purbalingga– Jelang Pemilu Serentak 9 September 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mulai gencar lakukan monitoring kampanye melalui saluran media sosial.
Disampaikan Komisioner Bawaslu Purbalingga Joko Prabowo yang mengatakan hal tersebut dilaksanakan dengan berpedoman Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang aturan pelaksanaan Pilkada.
Dikatakan pula, masa kampanye mencangkup semua tahapan kampanye, antara lain pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye dan lain sebagainya.
Menurutnya, pengawasan di media baik cetak maupun elektronik mulai dilaksanakan per tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. Sedangkan masa Kampanye 71 hari akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Lingkup pengawasan merujuk pada konteks penyampaian narasi politik yang mengandung unsur Penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar negara, Ideologi, dan unsur destruktif lainnya.
“ Masa pengawasan dengan masa kampanye itu berbeda. Kami juga menunggu penetapan calon dari KPU dan akun resmi tim kampanye itu apa saja sehingga pengawasan menjadi lebih terfokus. ” Tukasnya. (gyh)