Kabupaten Bantaeng Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kabupaten Bantaeng Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
8/26/2020


GlobalNewsIndonesia.com-Bantaeng (26/08). Sebanyak 84 aparat pemerintah yang berasal dari 12 Kabupaten se-Sulawesi Selatan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bantaeng, Dr. H. Ilham Azikin di Gedung Balai Kartini, Rabu Pagi.

Melalui laporan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Bapak Sakura bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni untuk memberi pemahaman dan penyamaan persepsi kepada peserta terhadap Permendagri ini.

"Kami sangat terpukau dengan pelaksanaan Sosialisasi ini. Seperti biasa, Kabupaten Bantaeng memang selalu membuktikan bahwa daerahnya siap menjadi tuan rumah pelaksanaan acara2 besar seperti ini", ujarnya, yang disambut dengan tepuk tangan para peserta.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bantaeng, melalui  sambutannya mengatakan bahwa menjadi sebuah kehormatan Kab. Bantaeng ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Sosialisasi ini. "Kita sadar bahwa pandemi Covid-19 ini mengharuskan adanya penyesuaian dan rasionalisasi yang butuh support dan dukungan khususnya dari penentu kebijakan. Besar harapan ruang ini dapat betul-betul kita manfaatkan secara maksimal.", kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan harapan agar seluruh tamu undangan aparat pengelola keuangan daerah, mendapat kesan yang baik sehingga dapat berkunjung kembali ke Kab. Bantaeng pada kesempatan berikutnya.

Selanjutnya, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Adrian Noervianto, melalui video conference memberikan arahan terkait pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Dikatakannya bahwa kegiatan ini memberi makna strategis karena akan didiskusikan bagaimana kita mendesain APBD di Tahun Anggaran 2021.

"Selalu terapkan protokol kesehatan, Pemerintah Daerah harus menerapkan adaptasi kehidupan normal baru yang aman dari Covid-19. Sesuai arahan Presiden RI, kita gas untuk perekonomian dan kita rem penyebaran Covid-19", tuturnya.

Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 84 orang, terdiri dari masing-masing 7 perwakilan dari 12 Kabupaten /Kota, antara lain Kab. Bantaeng, Kota Makassar, Kab. Maros, Kab. Gowa, Kab. Takalar, Kab. Bulkum, Kab. Jeneponto, Kab. Kepulauan Selayar, Kab. Bone, Kab. Sinjai, Kab. Wajo, dan Kab. Soppeng.

Turut hadir pada kesempatan itu antara lain Direktur Perencanaan Anggaran Daerah kemendagri beserta jajarannya, para Sekretaris Daerah Kab./Kota, para Kepala BPKD, para Kepala Bappeda, para Inspektur, para Sekretaris Dewan, dan para Kabid Anggaran BPKD Kab./Kota.(*)

(Humas Bantaeng)