GlobalNewsIndonesia.com,- CIANJUR-
Jajaran Satreskrim Polsek Pacet Cianjur amankan dua orang tersangka curanmor dan satu orang dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Ditangkapnya dua orang khusus pencurian kemdaraan bermotor satu orang merupakan residivis.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka itu, menurut Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai, setiap melakukan aksinya pelaku selalu berpura-pura sebagai penjual kacamata untuk melabui Korbannya saat jumpres di Polsek Pacet Kamis (20/08/2020).
"Kenudian saat salah satu pelaku menawarkan kaca mata pelaku lain mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T saat motor diparkir didepan rumah, "Terangnya
Selain itu iya menambahkan setiap pelaku berhasil melakukan pencurian sepeda motor plat nomor motor hasil curian selalu dibuang dibukit.
"Supaya tidak ada orang yang menemukan plat nomor motor yang di curi," Tegas Kapolres
Akhirnya kedua tersangka Sucipto alias Yanto dan Asep Komarudin alias Askom dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Yn)