GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bukittinggi, Sumatera Barat menolak permohonan yang diajukan pasangan calon wako dan wawako jalur independen Martias Tanjung- Taufik, Dt. Laweh dalam sidang penyelesian sengketa pemilihan.
"Melalui tahapan-tahapan musyawarah yang dilalui bersama KPUD dan pasangan calon dalam penyelesaian sengketa pemilihan, akhirnya kemarin keluar keputusan. Keputusan Bawaslu menyatakan bahwa gugatan atau permohonan yang diajukan pasangan calon tersebut tidak memenuhi unsur materiel," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bukittinggi, Evi Vatria, S.Ag.MA kepada media ini di Bukittinggi, Senin (24/8).
Ia lanjutkan, dengan telah keluarnya keputusan tersebut artinya permohonan yang diajukan pasangan Martias-Taufik sudah batal. Namun, kata dia, jika nanti pasangan tersebut menemukan bukti-bukti baru terkait verifikasi data, lalu mengajukan kembali ke Bawaslu, pihaknya tetap akan menelusuri atau menindaklanjuti.
Menyoal adanya rekaman audio atau suara yang diajukan pasangan calon wako-wawako Martias-Taufik diduga melibatkan PNS kota setempat saat pengumpulan KTP untuk pasangan calon petahana, kata dia, juga tidak memenuhi unsur sebab tidak menemukan sumber suara dimaksud.
"Kami telah memanggil saksi-saksi terkait rekaman suara itu, namun tidak diketahui suara siapa, kapan dan dimana direkam. Bahkan saksi-saksi yang dipanggil mengaku tidak mengetahui maksud dalam rekaman suara tersebut," kata Evi. | an