Statemen DPC PAPDESI Tuban, Diduga Ciderai Undang-Undang Desa -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Statemen DPC PAPDESI Tuban, Diduga Ciderai Undang-Undang Desa

7/17/2020

GlobalNewsIndonesia.Com,- Tuban,-Belum genap satu bulan terbentuk, Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC. PAPDESI) Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur memantik kontroversi dalam statemennya di media massa.

Salah satu Pengurus PAPDESI Tuban, Hari Winarko yang juga menjabat sebagai Kades Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding menanggapi isu dugaan belum diterimanya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT (17/07/2020).

Dan yang diungkap Miftah selaku Penasehat ABPEDNAS Kabupaten Tuban, dia mengatakan "Dalam ekspos temuan tersebut, BPD seolah-olah menempatkan diri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bukan mitra Pemerintah Desa. Setelah PAPDESI turun dilapangan hasilnya tidak terverifikasi", ucap Kades.

Menyikapi hal diatas, Masruin Ketua BPD Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban yang tidak tahu menahu permasalahan tersebut, menyayangkan statemen Hari yang dianggap kontroversial dan mencederai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah pernyataan "BPD seperti LSM".

"Hal ini patut disayangkan mengingat BPD juga diatur dalam Undang-Undang Desa pada pasal 1, bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratif.

BPD juga mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Jadi, BPD itu seperti lembaga legislatifnya Desa, bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kami BPD yang ada di Desa selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, begitu melihat berita hari ini di koran, merasa prihatin dengan statemen tersebut", ucap Masruin.

Dia juga menambahkan, bahwa statemen tersebut bukan saja mencederai Undang-Undang Desa, tapi juga seluruh anggota BPD se Kabupaten Tuban. Seharusnya PAPDESI yang merupakan kumpulan Kepala Desa adalah sebagai publik figur di Desa. Etika, marwah, dan statemen yang tidak perlu, harus dijaga dimanapun berada. Kembali lagi ke Undang-Undang Desa, bahwa larangan kepala Desa disebutkan dalam pasal 29, salah satunya larangan melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat, ada sanksinya pada pasal 30. Oleh karena itu, kami berharap agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi, jangan sampai statemen di media massa masuk ranah perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP", tuturnya.

Sementara menanggapi tidak terverifikasinya temuan data KPM yang belum menerima KKS, Rudy selaku Pengurus Asosiasi BPD Tuban mengungkapkan bahwa memang data tersebut bersifat sementara dan harus dicek kebenarannya dilapangan, hal itu sudah disampaikan ke semua rekan rekan BPD di Desa, karena banyak anggota BPD yang mengatakan bahwa KKS tidak dipegang oleh KPM, "Kita hanya ingin kejadian di Desa Cepokorejo tidak terjadi di Desa-Desa yang lain, karena tujuan kita adalah untuk mengawal aspirasi dan membatu masyarakat, serta memusdeskan pembaharuan dan validasi data penerima PKH dan BPNT dari usulan warga", ujarnya. (Ys/Ma)