GlobalnewsIndonesia.com
; Lahat Sumsel – Protes terhadap kepala desa (Kades) Indikat Ilir
Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, terkait pemberhentian Dua perangkat
Desa Indikat Ilir yang menuai protes dan kontra akhirnya terjawab sudah. Hasil
rapat dengar pendapat bersama Komisi I anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Camat dan BPMD Kabupaten Lahat di Gedung Pertemuan DPRD Lahat pada Rabu
(22/07) menyatakan hal tersebut sesuai prosedur dan tidak cacat hukum.
Dua perangkat Desa Indikat
Ilir, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Jutra Abri selaku Kadus IV dan
Kaur Keuangan (Bendahara) Nopiansyah menyampaikan dalam pertemuan itu, merasa
kurang senan saat menjabat Kadus dusun IV Indikat Ilir kerap dimarahi oleh
kepala desa (Kades). "Terus terang pak, saat masih menjadi kepala dusun IV
Desa Indikat Ilir, saya kerap dimarahi, saya kurang senang dari apa yang
diperlakukan," cetus Jutra Abri.
Kaur Keuangan (bendahara)
Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Nopiansyah
mengatakan, dirinya tidak senang atas pemecatan yang dilakukan Pjs Kades
Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Lahat, dan berharap dapat diaktifkan
kembali selaku perangkat desa. "Selain saya tidak senan dari pemecatan
yang diambil oleh Pjs kepala desa (Kades) Khairul Anwar, dan berharap dapat
kembali diaktifkan lagiselaku perangkat desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay
Talang," pintanya.
Dalam rapat yang diketua
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Yunizar SH,
Ardiansyah, Barmawi, Sutra, dan Eduar, sempat sedikit alot ketika mendengarkan
penyampaian dari kedua perangkat Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang
Lahat.
"Setelah mendengarkan
keterangan baik dari dua perangkat, Kades Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang,
Kepala BPMDesa, Dinas Inspektorat, Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat,
sehingga, kami putuskan Pemecatan Dua Perangkat Desa Indikat Ilir Lahat, sesuai
dengan prosuder dan aturan yang ada," ungkap Yunizar selaku Ketua Komisi I
DPRD Kabupaten Lahat.
Sementara, Pjs kepala desa
(Kades) Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Khairul Anwar
menerangkan, membantah semua tuduhan baik dari
Kadus dusun IV dan Kaur Keuangan (bendahara). Diakuinya, pemecatan kedua
perangkatnya sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri RI nomor 67 tahun
2017 mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
"Dari hasil rapat Komisi di DPRD Kabupaten Lahat, tadi semua sudah
mendengar. Untuk itu, saya berharap kedua perangkat yang diberhentikan dapat
menerima lapang dada, tunjukkan etika yang baik. Ayo.!! bersama sama kita
memajukan Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Lahat, agar kedepan Desa
Indikat Ilir semakin maju,"pungkasnya.(Kyung)