Penonaktifan Perangkat Desa Indikat Ilir Tak Cacat Hukum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Penonaktifan Perangkat Desa Indikat Ilir Tak Cacat Hukum

7/22/2020


GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel – Protes terhadap kepala desa (Kades) Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, terkait pemberhentian Dua perangkat Desa Indikat Ilir yang menuai protes dan kontra akhirnya terjawab sudah. Hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi I anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Camat dan BPMD Kabupaten Lahat di Gedung Pertemuan DPRD Lahat pada Rabu (22/07) menyatakan hal tersebut sesuai prosedur dan tidak cacat hukum.

       Dua perangkat Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Jutra Abri selaku Kadus IV dan Kaur Keuangan (Bendahara) Nopiansyah menyampaikan dalam pertemuan itu, merasa kurang senan saat menjabat Kadus dusun IV Indikat Ilir kerap dimarahi oleh kepala desa (Kades). "Terus terang pak, saat masih menjadi kepala dusun IV Desa Indikat Ilir, saya kerap dimarahi, saya kurang senang dari apa yang diperlakukan," cetus Jutra Abri.

       Kaur Keuangan (bendahara) Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Nopiansyah mengatakan, dirinya tidak senang atas pemecatan yang dilakukan Pjs Kades Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Lahat, dan berharap dapat diaktifkan kembali selaku perangkat desa. "Selain saya tidak senan dari pemecatan yang diambil oleh Pjs kepala desa (Kades) Khairul Anwar, dan berharap dapat kembali diaktifkan lagiselaku perangkat desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang," pintanya.

       Dalam rapat yang diketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Yunizar SH, Ardiansyah, Barmawi, Sutra, dan Eduar, sempat sedikit alot ketika mendengarkan penyampaian dari kedua perangkat Desa Indikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang Lahat.

"Setelah mendengarkan keterangan baik dari dua perangkat, Kades Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang, Kepala BPMDesa, Dinas Inspektorat, Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat, sehingga, kami putuskan Pemecatan Dua Perangkat Desa Indikat Ilir Lahat, sesuai dengan prosuder dan aturan yang ada," ungkap Yunizar selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lahat.

      Sementara, Pjs kepala desa (Kades) Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Khairul Anwar menerangkan, membantah semua tuduhan baik dari Kadus dusun IV dan Kaur Keuangan (bendahara). Diakuinya, pemecatan kedua perangkatnya sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri RI nomor 67 tahun 2017 mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

"Dari hasil rapat Komisi di DPRD Kabupaten Lahat, tadi semua sudah mendengar. Untuk itu, saya berharap kedua perangkat yang diberhentikan dapat menerima lapang dada, tunjukkan etika yang baik. Ayo.!! bersama sama kita memajukan Desa Indikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Lahat, agar kedepan Desa Indikat Ilir semakin maju,"pungkasnya.(Kyung)