MUSDESUS Di Desa Ngandong Kabupaten Tuban Diduga Cacat Hukum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




MUSDESUS Di Desa Ngandong Kabupaten Tuban Diduga Cacat Hukum

7/15/2020

GlobalNewsIndonesia.Com,- Tuban,- Adanya polemik terkait keputusan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 dan Pembentukan Tim RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Ngandong Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, pada hari Senin (13/07/2020) di Balai Desa, semakin santer terdengar dimasyarakat, dan hasilnya dipertanyakan karena dugaan cacat hukum.

MUSDESUS BLT-DD & Pembentukan Tim RKPDes tersebut memang telah dijadwalkan oleh Pemerintah Kecamatan Grabagan sesuai dengan surat edaran nomor: 050/367/414.420/2020 tertanggal 29 Juni 2020 tentang intruksi kepada semua Kepala Desa Se- Kecamatan Grabagan agar melaksanakan MUSDESUS BLT DD & Pembentukan Tim RKPDes sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Akan tetapi, dalam acara tersebut banyak peserta yang tidak hadir.


Ketika di wawancarai oleh Global News Indonesia.Com terkait polemik MUSDESUS ini, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngandong Rudy Wijaya mengatakan "dari jumlah peserta yang diundang sekitar 80 orang, perkiraan hanya 1/4 peserta yang hadir, ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Tertib & Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, pasal 33 ayat (1) yang berbunyi _Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh peserta sejumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) dan/atau disetujui oleh semua peserta yang hadir_ ".

Dia menggaris bawahi kalimat "2/3 dari jumlah undangan", apabila dipresentasekan jumlah kehadiran peserta musyawarah adalah 66,67% atau kira-kira 52 orang dari undangan, sedangkan yang hadir sangat sedikit. Oleh karena itu, MUSDESUS yang membahas penetapan nama-nama warga miskin yang mendapatkan bantuan sosial dari Dana Desa yang terdampak Covid-19 & pembentukan tim RKPDes ini, dapat dikatakan diduga cacat hukum bila mengacu PERDA diatas.

Dia juga menyayangkan keterlambatan undangan yang diberikan oleh Pemerintah Desa, "MUSDES dilaksanakan hari Selasa (13/07/2020), tapi undangan diberikan hari Senin (12/07/2020) hanya berselang satu hari, padahal surat edaran dari Kecamatan sejak 2 minggu yang lalu", Ujarnya.

Sementara itu, menurut pengakuan wakil ketua BPD yang memilih tidak hadir dalam Musyawarah Desa tersebut, bahwa ia sempat memberi masukan kepada Rudy, "agar MUSDESUS diundur saja karena pemberitahuannya sangat mendadak. Dan hal semacam ini sudah sering terjadi, seharusnya minimal 3 hari undangan sudah diterima sebelum menyelenggarakan Musyawarah Desa", Ungkapnya.

Namun meskipun demikian, melalui berbagai pertimbangan, Rudy tetap melaksanakannya meskipun tidak di hadiri oleh beberapa anggota BPD karena kecewa dengan pemberitahuan yang mendadak.

Salah satu anggota BPD yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media terkait polemik tersebut, bahwa "Musyawarah Desa merupakan forum resmi yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, dan diatur dalam Undang-Undang Desa untuk menetapkan dan memutuskan hal-hal penting yang bersifat insindentil di Desa, serta diatur dalam PERMENDES PDTT Nomor 16 Tahun 2019 berasaskan musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratif, dan kesetaraan.

Oleh karena itu, seharusnya Musyawarah Desa sesuai dengan Regulasi dan aturan yang ada, serta ajang berdemokrasi bagi masyarakat di Desa, bukan malah sebaliknya, karena Musyawarah Desa juga ada mekanismenya sesuai Peraturan Perundang-undangan", pungkasnya. (Ys/Ma)