Lima Tersangka Kasus Asusila Dibekuk Satreskrim Polres Cianjur -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Lima Tersangka Kasus Asusila Dibekuk Satreskrim Polres Cianjur

7/20/2020

GlobalNewsIndoneeia.com,- CIANJUR,- Jajaran Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Cianjur ungkap kasus tindak asusila selama bulan Juli 2020 sebanyak lima kasus.

Dari lima kasus tersebut yakni pelecehan anak di bawah umur dua kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua kasus dan pemerkosaan satu kasus, selain itu beberapa tersangka yang berhasil diamankan diantaranya EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan, DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.

Menurut Kapolres Cianjur melalui Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim ada 5 perkara yaitu satu pemerkosaan kemudian 2 perdagangan orang dan 2 persetubuhan di bawah umur saat jumpres di mapolres Senin siang (20/07/2020).


"Kita berharap rekan-rekan dari media juga memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur berkaitan dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak dan perdagangan orang,"Jelasnya

Selain itu iya menambahkan termasuk perkosaan rata-rata korbannya perempuan apalagi yang tadi 2 terakhir perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur ini menjadi kewajiban kita semua.

"Tentunya kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal berbeda yakni pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah," Tegas Hilman

 Sedangkan untuk pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun, prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun dan TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun.(Yn)