Korban Yang Meninggal Akibat Covid-19 Akan Dapat Santunan Sebesar 15 Juta Rupiah


GlobalNewsIndonesia.Com,-
Bulukumba,- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memberikan santunan sebesar Rp.15 juta kepada setiap korban meninggal akibat Covid-19. Penyampaian terkait hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 443.2/4066/Dinsos yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se -Sulawesi Selatan.

Hal itu, dalam menindaklanjuti edaran tersebut Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto saat memimpin rapat rutin di Ruang Pola Kantor Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas Sosial, Syarifuddin dan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba Andi Akrim Amir untuk segera menyampaikan permohonan pembayaran santunan kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial, Senin (20/07/2020).

Diketahui sejak wabah pandemi virus Corona ini jumlah warga Bulukumba terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal sebanyak 5 orang. Untuk hal itu terkait santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 tersebut, dimana Dinas Sosial  sementara melakukan proses administrasi terhadap lima orang korban meninggal yang teregister di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba.

“Iya, kita akan persiapkan proses administrasinya untuk permohonan santunannnya,” singkat Kepala Dinas Sosial Syarifuddin.

Pada rapat rutin tersebut, Wakil Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah A. Bau Amal sekaligus melakukan evaluasi kinerja pengawasan terkait implementasi Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba. (Is/Ma)
Lebih baru Lebih lama