Kanwil DJBC Sumut Musnahkan Barang Ilegal. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kanwil DJBC Sumut Musnahkan Barang Ilegal.

Rj Samosir
7/15/2020

GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan penyitaan kepabeanan dan Cukai Jalan Anggada 2 no. 2 di Belawan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, (16/07/2020) pukul 15:20 WIB. Diperkirakan kerugian negara berkisar senilai Rp.3,2 miliar.

Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas dilakukan Bea Cukai dan aparat terkait. Adapun barang tangkapan dari luar negeri yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas (ballpres), minuman keras dan rokok ilegal.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia " di pesisir pantai timur Sumatera Utara masih terdapat kemungkinan penyelundupan seperti impor barang ilegal, narkotika, rokok ilegal dan minuman keras ilegal". Untuk itu diharapkan Kanwil DJBC dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara lebih bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan.


Adapun dalam pemusnahan ini terdapat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.866.480 batang dengan nilai Rp 2.866.480.000. Potensi kerugian negara Rp 2.228.069.600. Sedangkan MMEA ilegal sebanyak 141 botol, nilai barang Rp 68.737.800, potensi kerugiaan negara Rp. 9.623.250. Untuk pakaian bekas, jumlah 37 Bale Press, nilai barang Rp 74.000.000,- potensi kerugiaan negara (barang larangan), keterangan (Barang larangan) dan kelapa bulat, jumlah 611 Bags, nilai barang Rp 61.434.060,- potensi kerugiaan negara( Eks barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BDT).
Dan untuk Indian Onion/ Indian Fresh Big Onion( Bawang Bombay), jumlah 10.250 Bag, Nilai barang 0 , Potensi Kerugiaan Negara(eks barang yang dinyatakan tidak dikuasai(BDT).

"Dalam proses pemusnahan seluruh barang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran yang dilakukan dilapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan," tegas Oza.

Mengingat kasus Virus Corona (COVID-19) yang kini terjadi di Indonesia untuk pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara(BMN) tetap menerapkan Protokol kesehatan dengan Social Distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona. (Lp Sitinjak)