Gugur Sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Pasangan ini Tempuh Jalur Hukum -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Gugur Sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Pasangan ini Tempuh Jalur Hukum

7/23/2020
Martias Tanjung -Taufik, Dt. Laweh

globalnewsindonesia.com, Bukittinggi- Dua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, Sumbar jalur independen atau perorangan, tereliminasi mengikuti Pilkada Serentak Desember 2020. Kini dua bakal calon Walikota dan Wakilnya itu menempuh jalur hukum.

Salah satu bakal calon Walikota yang gugur menempuh jalur hukum itu adalah pasangan Martias Tanjung, S.Ag dan Taufik Dt. Nan Laweh.

"Upaya hukum menuntut calon incumbent melalui penyelenggara pilkada tersebut telah kami kuasakan kepada kantor hukum Justice Companion kemarin," kata Martias kepada globalnewsindonesia.com di Bukittinggi, Rabu (22/7).

Kata dia, upaya hukum ditempuh berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 yang dilakukan petahana sebagai calon incumbent dan tidak netralnya ASN.

"Kami menduga walikota sebagai petahana telah memenuhi unsur pelanggaran pilkada pada pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 yaitu menggunakan jabatan untuk mengambil suara pemilih dengan  meluncurkan berbagai program. Program-program incumbent itu sifatnya merugikan calon lain yang ikut dalam pemilihan," sebutnya.

"Selain itu, diduga pula tidak netralnya ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi karena turut berperan mengumpulkan KTP. Hal itu terungkap saat digelarnya rapat tertutup di Balaikota Bukittinggi yang dihadiri Walikota, Sekda dan Asisten Walikota termasuk beberapa kepala SKPD," imbuhnya.

Martias yang juga mantan Anggota DPRD Bukittinggi dua periode dan mantan DPRD Provinsi Sumbar ini melanjutkan, berkas dugaan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan petahana bersama ASN itu telah ia serahkan kepada kuasa hukumnya.

"Semua berkasnya sudah diserahkan kepada kuasa hukum kami. Dalam berkas juga tercantum nama-nama ASN sekaligus jabatan mereka. Tidak lupa pula program-program yang mereka lakukan, dimana program tersebut sifatnya menguntungkan incumbent," ucapnya.

Diketahui, gugurnya dua pasangan perseorangan saat digelarnya rapat pleno KPUD Bukittinggi di Hotel Grand Royal Denai, Senin (20/7). Ke dua pasangan tersebut tidak memenuhi ambang batas 10 persen yaitu 8.145 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 81.447.

Kedua pasangan tersebut selain Martias Tanjung- Taufik Dt. Laweh, adalah M. Fadhli dengan Yon Afrizal, MPd.

Melalui pemaparan KPU, Martias– Taufik mengajukan 9.827 dukungan, namun lolos sebanyak 8.250. Dari hasil verifikasi faktual pasangan ini hanya memperoleh 854 suara sah.

Sementara pasangan M. Fadhli- Yon Afrizal, mengajukan sebanyak 9.012 dukungan dan dinyatakan memenuhi 8.997. Hasil verifikasi faktual sebanyak 1.517 suara sah.

Satu pasangan perseorangan dinyatakan lolos yakni Ramlan Nurmatias dan Syahrizal. Dari hasil  verifikasi pasangan ini mencapai 11.965 suara sah. Pasangan petahana itu sebelumnya mengajukan dukungan sebanyak 21.975 dan dinyatakan lolos 21.899 dukungan. (AN)