Penyaluran Bantuan Sosial PKH di Desa Kayu loe di Ikuti 197 KPM Sekaligus Sosialisasi dan Koordinasi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Penyaluran Bantuan Sosial PKH di Desa Kayu loe di Ikuti 197 KPM Sekaligus Sosialisasi dan Koordinasi

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
5/28/2020


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng.; -Penyaluran Bantuan Sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bantaeng melalui pendamping Progaram sekaligus melakukan sosialisasi terkait mekanisme dan Koordinasi Kelompok PKH, bertempat di Kantor Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kamis (28/5/2020).

Kegiatan ini dihadiri Supervisor PKH Dewi Nurani Syahrir bersama pendamping Program KPH, Fatur, Kepala Desa Kayu loe, Hamsah, dan Binmas Desa kayu loe Bribka Nurtaufik.

Ket. Binmas Desa kayu loe memberikan Edukasi terkait Program Keluarga Harapan di Aula Kantor Desa Kayu loe, Kamis,28/5/2020

Bhabinkamtibmas Desa Kayu loe, Brika Nurtaufik mengapresiasi atas kerja-kerja sosial pendamping PKH serta berharap kepada KPM dengan adanya progaram Kementrian sosial sangat membantu dan meringankan kelangsungan hidup bagi masyarakat desa kayu loe, namun perlu di sadari. Bahwa bantuan PKH, itu hanya sementara apa bila dalam satu KK sudah pada maju dan dianggap sudah mampu maka akan di tarik kembali dan dialihkan kepada masyarakat yang layak menerimanya.

"Oleh karna itu masyarakat perlu di berikan informasi dan edukasi agar mereka paham tentang regulasi program itu sendiri."harapnya

Dikompirmasi terpisah Koordinator Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bantaeng Kasmiati Saleh menuturkan, sebenarnya aturan yang ada terkait penyaluran PKH boleh dilakukan dimana saja dan kapan saja sejak dana Bansos PKH, masuk di rekening KPM masing-masing

Namun, mulai bulan April dilakukan penyaluran di Agen Brilink karena, nominal bantuan yang diterima dalam hitungan yg ganjil mulai dari 75rb hingga 250rb. Jika penyaluran di ATM maka bantuan 75rb tidak dapat ditarik dan juga memerlukan biaya transport yang tinggi.

"Dalam hal ini juga tidak ditentukan harus agen brilink tertentu penyalurannya, karna mekanisme penyaluran bansos PKH menjadi kewenangan Pelaksana PKH. termasuk penyaluran di kantor desa tidak diatur dalam mekanisme PKH."jelas Kasmiati

Dia menambahkan Mengapa  dilakukan penyaluran,nya di kantor desa, bukan karna adanya indikasi pemotongan namun, karena akan dirangkaikan dengan koordinasi, sekaligus sosialisasi PKH, tapi bukan suatu keharusan kedepannya akan seperti demikian terus"ungkapnya

Dirinya juga berharap kepada KPM PKH tentunya senantiasa menjalankan Mekanisme PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos, menghargai dan menjaga nama baik Program dengan berusaha patuh pada instruksi Pendamping yg sesuai dengan Bisnis Proses dan Kode Etik SDM PKH."pungkasnya