Pemerintah Daerah Harus Balance Tanggulangi Dampak Covid-19 Terhadap Pasien Yang Non Reaktif Dikabupaten Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemerintah Daerah Harus Balance Tanggulangi Dampak Covid-19 Terhadap Pasien Yang Non Reaktif Dikabupaten Purwakarta

5/29/2020

GlobalNewsIndonesia.Com,- Purwakarta,- Dalam menyikapi masa pandemi Covid-19 Pemerintah daerah mesti seimbang terhadap penanggulangan pasien yang non reaktif atau dinyatakan sembuh, Dimana jangan sampai membuat rasa ketakutan terhadap pasien yang sudah dinyatakan sembuh juga supaya jangan membuat masyarakat menjadi resah adanya wilayah yang menjadi zona merah.

Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi :“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dimana Pasal ini berbicara tentang perlindungan dan hak Warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan, dengan ukuran kriterianya adalah layak bagi kemanusiaan.

Adanya amanat UUD 45 ini Pemerintah daerah mesti Paham kondisi dari lingkungan setempat bagi pasien non reaktif atau yang sudah dinyatakan sembuh.

Seperti salah satu keluarga pasien yang sembuh inisial (B) suami dari istri pasien, ketika diwawancarai GlobalNewsIndonesia.Com dikediamannya mereka sangat terpukul ketika lingkungannya berbuat kurang adil, padahal sudah jelas - jelas bahwa istrinya dinyatakan sudah sembuh, hal itu dibuktikan dengan adanya bukti tertulis keterangan dari dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan Kabupaten Purwakarta. ," Jelasnya.

Selanjutnya ia menerangkan bahwa istrinya sudah lama mempunyai gejala penyakit asma keturunan, namun gak mengira bahwa tiba tiba istrinya divonis fositif covid-19 . Yang akhirnya diperiksa kembali dan hasil rapid test hasilnya dinyatakan sembuh.


Harapannya kami sekeluarga ingin hidup normal seperti biasanya. Dan kami juga berharap pemerintah daerah khususnya time gugus tugas Covid,-19 bisa memberikan pernyataan langsung terhadap masyarakat agar lingkungan masyarakat kami bisa mengerti. Dimana saat ini kami sedang melakukan karantina mandiri." Tuturnya.

Adapun persoalan zona merah pemerintah daerah pun harus bisa menetralisir jangan sampai wliayah masyarakat yang berada di zona merah ditolak masuk wilayah lain dengan adanya PSBB Komunal. seperti yang dialami warga tersebut yang gak mau disebut namanya melaporkan kepada global news Indonesia.

Dalam hal ini maka Pemerintah daerah perlu adanya sosialisasi dan balance terhadap pelayanan dan pencegahan dalam masa pandemi ini. demi menjaga keamanan dan nama baik suatu wilayah agar tidak menjadi resah dimasyarakat nya. (Mjn).