34 .000 Orang Warga Cianjur Di Imbau Tidak Kembali Ke Jakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




34 .000 Orang Warga Cianjur Di Imbau Tidak Kembali Ke Jakarta

5/27/2020

GlobalNewsIndonesia.com.CIANJUR-.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengimbau bagi para pemudik khususnya warga Cianjur agar tidak kembali lagi ke Jakarta setelah pulang kampung saat Lebaran, dikarenakan adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa kembali ke Jakarta apalagi para ex pemudik berasal dari daerah zona merah, maka akan menaikkan potensi penyebaran Corona saat meninjau ke lokasi perbatasan Bogor, Rabu (27/05/20).

"Jadi sebaiknya mereka yang akan kembali ke Jakarta mengurungkan niatnya dan baru masuk ke wilayah tersebut setelh pandemi berakhir dan dinyatakan benar-benar aman,"Ungkapnya.

Iya menambahkan, di bulan ramadhan yang lalu sudah ada imbauan untuk tidak mudik tetapi masih ada saja orang-orang yang bandel dan ingin pulang kampung. Alasannya, mereka kehilangan pekerjaan di Jakarta dan mau tidak mau ingin pergi ke desa, karena biaya hidupnya jauh lebih murah. Setelah Lebaran, meraka tiba-tiba ingin kembali ke Jakarta karena mencari pekerjaan yang gaji lebih tinggi daripada di kampung.

"Namun sayangnya, sekarang ada imbauan bagi mereka untuk tidak kembali ke ibu kota,"Tegasnya.

Selain itu harus dipahami dalam situasi yang saat ini terjadi tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu, bahkan beberapa kali  pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar dalam situasi ini.

"Namun kita harus yakin dengan kebersamaan pasti bisa melakukan,"Jelasnya.

Oleh karena itu masyarakat jangan marah akibat aturan ini, apalagi menyalah-nyalahkan pemerintah, Pasalny saat ini masih berada dalam pandemi akibat penyakit Corona, maka tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibu kota.

Apalagi PSBB di ibu kota diperpanjang hingga 4 juni 2020 memang terpaksa meninggalkan Jakarta karena ada keperluan, misalnya karena ada saudara yang wafat, maka harus menunjukkan KTP, surat kematian, surat bebas Corona, dan surat izin keluar masuk yang bisa diunduh di situs khusus.

"Semua ketentuan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19, namun masyarakat tidak patuh maka pandemi ini akan sulit berakhir, karena semakin banyak rakyat yang terjangkit Corona,"Pungkasnya (Yn).