GlobalNewsIndonesia.com -Belawan; Seorang bandar sabu-sabu diciduk personil Polsek Belawan pada pukul 11.00 Wib di rumahnya Jalan Pulau Halmahera Lingkungan 10 Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Selasa, (31/03/20).
Ruslan Als Wak Lan (67) sang Kakek yang berprofesi sebagai nelayan, terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi Polsek Belawan berdasarkan laporan warga yang resah karena tempat tinggalnya selalu dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza saat dimintai keterangannya menjelaskan, pada saat dilakukan penggeladahan dirumah Wak Lan (Tersangka), ditemukan barang haram tersebut tersimpan dalam sebuah peci.
"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa :
-- 1 (satu) Plastik klip berisi sabu-sabu.
-- 35 (tiga puluh lima) bks plastik kosong.
-- 1 (satu) set bong/alat hisap sabu.
-- 1 (satu) buah peci/lobe sbgai tempat. untuk menyimpan sabu sabu.
-- uang sisa penjualan Rp. 3000", Ujarnya.
"Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika", Tutupnya.
Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar ketika dikonfirmasi kru Global News Indonesia mengatakan, benar telah menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumahnya dan hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas kegiatannya sehari-hari.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar berinisial "A" dan barang haram tersebut diperoleh bertujuan untuk dijual kembali kepada pegguna", Ucapnya (01/04/20).
(Erwin)