Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang tangkap pelaku Penyalahguna Narkotika -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang tangkap pelaku Penyalahguna Narkotika

4/26/2020
GlobalNewsIndonesia.com-
Tanjung Morawa.- Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil tangkap HP (27) warga gang amal Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (25/04/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun, bermula Pada hari Sabtu (25/04/20) sekira pukul 22.40 wib ,tim tekab Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat akan seorang pria yang melintas membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di jalan irian gg metodis Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Mendapati informasi tersebut, tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung menuju ke lokasi dan hasil pantauan petugas melihat (HP) yang sedang melintas dengan gaya mencurigakan kemudian petugas memberhentikannya.

Pada saat diberhentikan , pelaku HP gugup dan langsung membuang 1 paket sabu yang dipegang tangan kirinya dan mencoba melarikan diri,tak mau buruannya lepas, tim tekab langsung mengejar dan berhasil menangkap HP dan setelah diinterogasi HP mengakui membuang sepaket sabu yang baru dibelinya seharga Rp. 50.000 dari seorang bandar inisial A.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang guna diperiksa lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP. Sawangin SH mengatakan Tersangka (HP) sudah kita amankan beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 0,12 gram dan terhadap bandar nya sedang kami lakukan pengejaran.

Lanjut AKP.Sawangin , terhadap tersangka dikenakan pasal 114 subs 112 uu 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun selanjutnya akan kita limpahkan ke sat narkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lanjut.pungkasnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penyalahguna narkoba untuk memberitahukan nya kepada kami.tutup AKP.Sawangin. (Roy)