Resedivis Meringis di Dorr Team TATAIKA72 Polsek Pagaralam Utara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Resedivis Meringis di Dorr Team TATAIKA72 Polsek Pagaralam Utara

3/12/2020

GlobalNewsIndonesia.com- Pagaralam (11/3/20); MAY (19 thn) warga Nendagung, Resedivis kasus pencurian tahun 2017 kembali berulah.

Kali ini Nurza, !warga Pagar gading Rt.07 Rw 03 Kel.Kuripan babas Kec.Pagaralam utara yang menjadi korban akibat pencurian yang di lakukan oleh MAY dan RP yang juga warga Nendagung.

Dari Keterangan sdr.Nurza selaku korban bahwa dia telah mengalami pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kali, yang menjadi sasaran pelaku yaitu isi rumah toko/warung manisan (Rokok 7 slop,uang,1 unit hand phone merk VIVO Y83 warna hitam, 2 buah tabung gas, speaker).

Pertama kali pada hari Sabtu 15 Februari 2020 dan pada hari kamis tanggal 05 Maret 2020, dengan total kerugian sebesar Rp.6.000.000, Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk di tindak lanjuti.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut *Team TATAIKA72* unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi TKP dan memeriksa Saksi-saksi.

Pada hari rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 16.00 wib *Team TATAIKA72* unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapatkan informasi tentang keberadaan Tersangka yang sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam langsung melakukan  penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka.

Kemudian ke 2 (dua) tersangka tersebut tak berkutik saat ditangkap dan mengakui perbuatannya telah 2 (dua) kali melakukan Pencurian dengan pemberatan di rumah toko/warung sdr.Nurza tepatnya di dusun Pagar Gading Kelurahan Kuripan babas Kecamatan Pagaralam utara.

Pada saat dibawa petugas untuk menunjukan barang-barang hasil curian lainnya Tersangka berinisial MAY mencoba melarikan diri degan cara melawan petugas yang membawanya, lalu dengan sigap anggota TATAIKA72 unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan Tersangka dengan timah panas ke arah kaki Tersangka, setelah itu tersangka dibawa ke rumah sakit untuk di berikan tindakan medis lalu kemudian Tersangka di bawa ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk diamankan.

AKP.Herry Widodo,SH selaku Kapolsek Pagar Alam Utara yang memimpin langsung penangkapan tersebut menjelaskan bahwa sdr MAY adalah Resedivis kasus Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang pernah diamankan di Polsek Pagaralam Utara pada tahun 2017 dan dari tangan ke-2 (dua) tersangka tersebut di amankan :
- 1 Unit Handphone Merk VIVO Y83 warna hitam
No.Imei 1: 869730032048219.
No.Imei 2: 869730032048201
- 1 buah tang

Kemudian Keterangan ke 2 (orang) tersangka akan diselidiki lebih dalam tentang keberadaan barang-barang hasil tindak kejahatannya tersebut, jelasnya. (Lf)