Kapolri Mengeluarkan Maklumat Penanganan Penyebaran Virus Corona -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Kapolri Mengeluarkan Maklumat Penanganan Penyebaran Virus Corona

Rj Samosir
3/22/2020

GlobalNewsIndonesia.Com -Sumut; Kepala kepolisian negara republik indonesia Mengeluarkan Maklumat penanganan penyebaran virus corona (covid-19). Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang diterbitkan tanggal 19 Maret dan ditandatangani sendiri oleh Kapolri Idham Azis.

Maklumat itu nantinya menjadi landasan hukum bagi personel Polri dalam melakukan tindakan terhadap siapapun yang melanggar Maklumat tersebut. Personil Polisi bakal menindak siapa saja yang nekad menggelar acara dan melibatkan banyak orang di tengah merebaknya wabah Covid-19

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Alasan diterbitkannya Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dengan mengacu pada azas keselamatan rakyat.

Maklumat Kapolri itu berisi larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik yang digelar di tempat umum maupun dilingkungan sendiri yang berupa:

1. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya;

2. Kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;

3. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan;

4. Unjukrasa, pawai dan karnaval; serta

5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Namun Maklumat Kapolri itu masih memberi kelonggaran apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19.

Masyarakat juga diingatkan untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebar berita yang tidak jelas sumber beritanya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat secara berlebihan sementara melapor pada kepolisian terdekat bila menemukan berita hoak.
(RJS)