Global News Indonesia-Jakarta; Resmi Ketua Umum LBH RUDAL Noveldi Putra Pratama S.H memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Saat di konfirmasi melalui agenda kerjanya Rabu (30/10/2019) kemarin.
Noveldi menilai banyak warga DKI Jakarta yang masih buta dan tuli tentang hukum hingga mereka bingung mau mengadu kepada siapa, terlebih saat dirinya maupun keluarganya tersandung masalah hukum.
Maka dari itu noveldi memberi bantuan hukum secara gratis kepada siapa saja warga DKI Jakarta dan menegaskan sebagai berikut.
LBH RUDAL akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga DKI Jakarta dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan gratis adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum,
Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan khalayak masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan. Imbuh Noveldi
Tambahnya, calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya (proses sebagaimana alur penanganan kasus) Formulir isian calon klien harus diisi dengan benar.
Apabila dikemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH RUDAL dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak. Tukas Noveldi.
Lanjutnya, calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dengan ketentuan waktu pendaftaran klien baru sesuai hari kerja umumnya, yaitu Senin sampai dengan Kamis, dengan jam buka kantor LBH RUDAL 09:30 – 15:00 WIB. Istirahat pukul 12:00 – 13:00 WIB.
Selain Hari Sabtu dan Minggu serta hari hari libur nasional, kantor LBH RUDAL Jakarta tutup (libur), ditentukan klien tetap dibebani wajib menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya, biaya-biaya resmi dan transportasi diterima langsung oleh bendahara LBH RUDAL yang akan memberikan kwitansi dengan stempel LBH RUDAL. Hal itu tersebut dari sebagian ketentuannya.
Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan. Tambah Noveldi
LBH RUDAL sama sekali tidak membenarkan pekerja pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima atau meminta biaya-biaya diluar biaya-biaya tersebut dalam ketentuan.
Ungkap Noveldi sembari menjelaskan alamat Kantor yang berada di Pav Sentra Timur Residence, Cakung Jakarta Timur, dengan turut mempublikasikan nomor kontak person yang bisa dihubungi di Kantornya 08117413881 atau 082377241881. (hs/jnk)
Tags
jakarta