KPK, Nasibmu Kini..! 30 Hari Pasca RUU KPK Ditangan Presiden


Global News Indonesia-Ditengah gancarnya Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Anti Rasua yang menjadi trending dalam kinerja KPK seakan menemui jalan buntu.

Pasalnya, semenjak RUU Revisi KPK yang diserahkan DPR sejak tanggal  16 September yang lalu sudah berusia 30 Hari.

Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ditandatangani atau tidak draf usulan revisi RUU KPK, maka otomatif RUU resmi menjadi Undang-undang.

Sekarang Nasib KPK berada ditangan Presiden Jokowi, apakah akan ada Perppu pengganti Undang-undang KPK yang dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam upaya penguatan KPK. (Redaksi)


Lebih baru Lebih lama