Pasalnya, semenjak RUU Revisi KPK yang diserahkan DPR sejak tanggal 16 September yang lalu sudah berusia 30 Hari.
Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ditandatangani atau tidak draf usulan revisi RUU KPK, maka otomatif RUU resmi menjadi Undang-undang.
Sekarang Nasib KPK berada ditangan Presiden Jokowi, apakah akan ada Perppu pengganti Undang-undang KPK yang dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam upaya penguatan KPK. (Redaksi)