Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Mengundurkan Diri


Global News Indonesia-Jakarta; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR RI.

Karo Humas Kemenkumham, Bambang Wiyomo, membenarkan pengundurkan diri Menkumham Yasonna, karena tidak boleh rangkap jabatan.

Dalam surat pengunduran diri bernomor M.HH.UM.01.01-168, Yasonna menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung mulai 1 Oktober 2019. Ia ungkapkan alasannya karena terpilih sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I, dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan'.

Yasonna turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan duduk sebagai Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. Pihaknya pun meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.

Surat pengunduran dirinya tertanggal Jumat 27 September 2019 dan ditandatangani Yasonna. (Okezone/ari)
Lebih baru Lebih lama