Gelar Uji Publik Ranperda Inisiatif Andi Ugi, Semoga Membantu Keamanan dan Kehidupan Masyarakat Pesisir -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Gelar Uji Publik Ranperda Inisiatif Andi Ugi, Semoga Membantu Keamanan dan Kehidupan Masyarakat Pesisir

3/28/2022

 


Globalnewsindoneisa.com,- BANTAENG - Antusias masyarakat terhadap rencana pembuatan ranperda pengelolaan dan pengembangan tanaman mangrove di kawasan pesisir, terlihat ketika digelar konsultasi publik yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si , di Hotel  BM Bantaeng, Sabtu (26/3/2022). 


Kali ini, politisi PPP itu menggelar Konstitusi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Berkelanjutan di Sulawesi selatan.


Legislator yang kerap disapa Andi Ugi menerangkan, pihaknya sengaja mengundang para pegiat lingkungan dan masyarakat pesisir untuk membahas Ranperda tersebut. Sebab diharapkan produk hukum yang dilahirkan nantinya  dapat tersosialisai dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. 


“Kami sangat meninginginkan produk hukum yang dihasilkan dapat berkualitas. Sehingga gagasannya sangat diharapkan datang langsung dari masyarakat dan stake holder. Semoga pertemuan ini bisa menyempurnakan konsep dan draft Ranperda yang ada," urainya. 


Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri Kepala Seksi Investasi Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Bantaeng, Arif Kusdiat, S. Kel, MSi, Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (Hipakad) Bantaeng, para pegiat lingkungan hidup, generasi peduli masyarakat pesisir dan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di daerah ini. 


Menurut politisi wanita yang sudah 13 tahun berkantor di gedung DPRD Sulsel tersebut, ranperda yang tengah dirancang ini merupakan inisiatif DPRD Sulsel. Untuk itu, segenap politisi berupaya membuat regulasi aturan hukum terkait mangrove ini bisa hadir guna  melestarikan kehidupan potensi  masyarakat yang bermukim di pesisir pantai termasuk dari sisi geologinya.


"Intinya kami ingin produk hukum ini menjadi acuan Pemprov Sulsel untuk membantu masyarakat pesisir. Dengan harapan tentunya produk Perda ini menjadi sesuatu yang sangat dinantikan masyarakat," ungkapnya.


Dia menyebutkan, melihat kondisi kelautan di daerah ini, maka tidak semua jalur pantai di Bantaeng dapat menjadi areal tanaman mangrove. Itu dikarenakan wilayah perairan Bantaeng merupakan lautan lepas dari selat Makassar. 


Sangat diharapkan, lanjut politisi PPP ini, dukungan dari masyarakat Bantaeng guna memberikan gagasan ataupun ide terhadap apa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu tidak diinginkan terkait rencana pengembangan mangrove. Tentunya lewat regulasi ranperda itu juga diharapkan dapat membantu keamanan dan kehidupan masyarakat pesisir. 


Sementara Kepala Seksi Investasi Perikanan Dinas Perikanan Bantaeng, Arif Kusdiat, menyebutkan, untuk pengembangan mangrove dibutuhkan waktu minimal 10-15 tahun. Jika nantinya Mangrove bisa berkembang dan dilestarikan maka akan terbentuk sebuah ekosistem, termasuk memiliki sisi ekologis dan ekonomisnya. 


"Tanaman mangrove selain berfungsi menghalau ombak bagi penduduk yang bermukim di pesisir pantai, juga dapat bernilai ekonomis. Itu karena daun mangrove dapat diolah menjadi makanan atau minuman," jelas Arif. 


Pihaknya berharap, setelah Perda tentang mangrove ini terbentuk, masyarakat dapat mengawal regulasi dan membuat program untuk pengembangan mangrove. 


"Sebab hadirnya sebuah regulasi yang mengatur tentang kelestarian mangrove, tentunya bisa lebih mudah untuk dikembangkan termasuk melakukan konservasi dan lebih memperoleh kepastian hukum," pungkasnya. (Abm)