Tiga Orang Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ancaman Hukum Sembilan Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tiga Orang Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ancaman Hukum Sembilan Tahun Penjara

12/02/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Bulukumba- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap pelapor Andi Kamriah, Rabu (1/12/2021).


Bertempat diruang gelar perkara Sat Reskrim, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara penetapan tersangka yang melibatkan 3 orang debt collector sebagi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan  sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pelapor Andi Kamriah pada hari Sabtu (27/11/2021).


Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit Jatanras Sat Reskrim, para peserta gelar sepakat untuk menaikkan kasus perampasan dan penganiayaan ketingkat sidik serta menetapkan ke 3 orang Debt Collector sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan gelar perkaran telah dilakukan oleh unit Jatanras sekitar jam 15.30 Wita yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Dasri dan dari hasil gelar tersebut menetapkan terlapor 3 orang Debt Collector menjadi tersangka  yakni A.RR alias A.RA, IAK alias NI alias IM dan AM alias AI dalam kasus perampasan dan penganiayaan  sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor Andi Kamriah.


Ketiga debt collector ini dijerat pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ( Is )