Modus Masuk Kerja : Pelaku Penipuan Ratusan Juta Rupiah Berhasil Diamankan Polres Labusel -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Modus Masuk Kerja : Pelaku Penipuan Ratusan Juta Rupiah Berhasil Diamankan Polres Labusel

12/09/2021

 


Glibalnewsindonesia.com,- ,Labusel Sumut- Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI SIK melalui KASAT RESKRIM AKP RUSDI MARZUKI menyampaikan pada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (8/12/21) terkait penanganan kasus penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA berhasil ditangkap.


Pelaku berinisial ME Als Erwin, Laki- laki 27 Tahun, Wiraswasta telah berhasil diamankan Jumat 03 Desember 2021 sekira Pukul 18.00 WIB oleh Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat AKP. Rusdi Marzuki,SIK,MH, Team berhasil mengamankan tersangka di kota pelariannya di RSU Santa Maria Kec. Suka jadi Prov. Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit. 


Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu (1) satu unit Hp Samsung Biru, (1) satu Unit Hp Vivo dan Uang Tunai Rp. 5.900.000, dari hasil Introgasi Pelaku telah melakukan lebih dari 20 kali dalam aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA.


Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru (8) delapan orang korban yang membuat laporan pengaduan di polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari (8) delapan laporan Polisi adalah Rp. 996.000.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dan dihimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti. 


Terpisah Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP RUSDI MARZUKI Menghimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati - hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu. 


Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan, pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara,"katanya. (MH)