Selama Sepekan Pemkab Labusel Berlakukan PPKM Mikro Berbasis Desa dan Kelurahan -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Selama Sepekan Pemkab Labusel Berlakukan PPKM Mikro Berbasis Desa dan Kelurahan

7/15/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Labusel Sumut,-  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro selama sepekan, mulai 13 Juli hingga 20 Juli 2021 Dlaksanakan di kabupaten labuhan atu selatan 


Hal ini diketahui Dari. Surat edaran dari PJ Bupati Labusel Elfi Syahreza dalam hal menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sumatra Utara Edi Rahmayadi.


Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk pengendalian laju penyebaran Covid-19. pemberlakukan PPKM Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Labusel No. 188.45/1075/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertanggal 13 Juli 2021 di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyeberan Virus Corona di Kab. Labusel.




Surat Edaran tersebut lanjutnya, merujuk pada Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/25/Inst/2021 tentang Pemberlakukan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Virus Corona.


Dalam Surat Edaran itu Camat dan Kepala Desa/Lurah diminta untuk membentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.


Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Selanjutnya, sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Berikutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan yakni:

A. Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung kedai makan minum, angkringan, pedagang makan minim kaki lima, dan maupun di pusat perbelanjaan:


Untuk layanan makan minum di tempat, pembatasan pengunjung sebesar 20 persen dari kapasitas, dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan makan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

 

Untuk restoran yang tidak menyiapkan tempat makan minum yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.


B. Pelaksanaan pusat kegiatan pembelanjaan, pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.


C. Pelaksanaan kegiatan tempat hiburan dan rekreasi seperti, klub malam, diskotek, pub atau live music, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, Bar, griya renang, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan, pembatasan kegiatan pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.


Kemudian, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musallah, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya) yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, sesuai dengan peraturan teknis dari kementerian agama.


Selanjutnya .kegiatan tatap muka sekolah pada satuan PAUD, SD, SMP, dan pendidikan keagamaan dibuka dengan pertimbangan zonasi pengendalian wilayah.


Kemudian, mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


Serta  pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas sebesar 20 persen, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.


Pelaksanaan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) baik yang dilaksanakan di hotel/convention hall/balai pertemuan di rumah penduduk, tidak ada hidangan makanan di tempat, dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.


Kemudian, pelaksanaan kegiatan lokasi rapat, seminar/pertemuan diizinkan dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.


Lalu, pelaksanaan kegiatan di taman umum, tempat wisata umum, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.


"PPKM Mikro sudah berlaku, sejak kemarin. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Kepada masyarakat yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, (MH)