RDP, Ketua Komisi A : Pembangunannya Kurang Tepat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




RDP, Ketua Komisi A : Pembangunannya Kurang Tepat

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/01/2021



GlobalNewsindonesia.com - MAKASSAR;  Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar rapat dengar pendapat Rabu 30/6/21). Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua komisi A, Supratman dengan agenda mempertemukan pihak pengadu, Irawati Lauw dan teradu dalam pembangunan Ruko di Jalan Buru No.130/98 dengan pemilik Jemis Kontaria.


Dalam RDP tersebut, Jermias Rarsina selaku kuasa hukum Irawati Lauw mengatakan pembangunan tersebut merugikan kliennya karena bangunan ruko tersebut menindih ruko milik kliennya. Dimana pihaknya mengatakan pembangunan tersebut tidak memiliki IMB.


"Sampai saat ini belum dapat diperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko. Jelas terbukti di lokasi terjadi penindisan bangunan milik irawaty Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria," kata Jermias. 


Jermias Rarsina berharap pasca RDP dengan DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP dengan bukti-bukti mal administrasi atau pelanggaran fatal seperti tak memiliki IMB dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat kerugian pihak lain, pihaknya berharap akan ada tindakan yang lebih tegas berupa pembongkaran. 


"Harapan kami l adalah dapat dilakukan pembongkaran bangun Ruko tersebut karena telah terjadi banyak kesalahan dan pelanggaran hukum," tambahnya. 


Sementara itu, pengadu Irawati Lauw meminta anggota dewan memberi keadilan kepada mereka. Bahkan ia tak bisa menahan air matanya akibat persoalan yang telah terjadi selama lima tahun terakhir tersebut. 


"Tolong kami, kembalikan kalau itu hak kami. Kami berharap anggota dewan yang terhormat membantu kami. Kami sudah lima tahun dizalimi," kata Irawati Lauw sambil bercucuran air mata. 


Ia pula menyebutkan dalam kasus ini pemilik Ruko yang melakukan pengrusakan pada bangunan miliknya tak pernah beritikad baik guna meminta maaf terkait hal tersebut. 


"Kami ini masih keluarga dengan dia, sampai saat ini tidak ada niat baik mereka, mereka pernah datang menangis keesokan harinya mereka gugat kami ganti rugi Rp25 Milyar, siapa yang nda sakit hari, kami minta bantuan Pak Dewan," harapnya. 


Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar rapat dengar pendapat Rabu (30/6/21)


Sementara itu, dari pihak teradu, Tajuddin mengatakan adapun penambahan lebar bangunan di lantai dua hingga menindih bangunan lain adalah plasteran.


"Itu cuma plasteran," kata Tajuddin.  


Sementara itu, Abd Haris, Kepala seksi pengajian hukum DTRB Makassar mengatakan IMB bangunan tersebut tidak ditemukan.

 

"Yang jadi soal adalah bangunan di depan, yang di belakang ada IMB, tiga lantai tapi baru satu lantai terbangun. 


Sementara itu, Ketua komisi A, Supratman meminta pihak DTRB mengkaji ulang pembangunan ruko tersebut. Namun ia juga menyayangkan pembangunan ruko tersebut yang dibangun dengan menindih ruko tetangga.


"Tata ruang tolong dikaji ulang. Padahal enak sekali kalau ruko ini dibangun lurus. Seandainya dibangun lurus, tak akan ada soal. Tetapi silahkan kalau ada solusi secara kekeluargaan sehingga kami tidak perlu keluarkan rekomendasi yang merugikan sebelah pihak. Saya bukan ahli bangunan tapi kalau begini pembangunan tidak tepat. Hari Ahad, kami kembalikan akan melakukan sidak di lokasi," sebutnya. 


Ia pula mengatakan guna memastikan kembali terkait bangunan tersebut, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan melakukan Sidak dilokasi tersebut. 


"Hari minggu kita akan sidak bersama dengan pihak-pihak terkait dilokasi itu, setelah itu kita akan memutuskan dan memberikan rekomendasi terkait kasus itu," tutupnya.  (Hartawan)