Pecat 14 Perangkat Desa, Ombudsman Temukan Maladmitrasi Kades Bonto Tangnga -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pecat 14 Perangkat Desa, Ombudsman Temukan Maladmitrasi Kades Bonto Tangnga

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/24/2021


Bupati LIRA Bantaeng, Rusli S.Pd bersama Tim investigasi, Nasrullah Saat melakukan koordinasi Ombusdman RI Perwakilan Sulsel, (21/6/21)


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Kasus dugaan Pemberhentian perangkat Desa Bonto Tangnga yang menuai sorotan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat LIRA Bantaeng sampai saat masih bergulir di Ombudsman RI sul - sel


Hal ini disampaikan Ketua DPD LIRA, Rusli S.Pd setelah mendapatkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelesaian Laporan Melalui LAHP dengan nomor surat : B/610/LM.11-27/0023.2021/VII/2021.


Dimana dalam penyampaian surat tersebut Ombudsman RI Sul-Sel, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kepala Desa Bonto Tangnga atas dugaan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Bonto tangnga Kec.Uluere Kab.Bantaeng. 


Sehubungan dengan hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), yang pada intinya Ombudsman RI perwakilan sul-sel menemukan tindakan/ perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Tangnga.


"intinya Ombudsman RI perwakilan sulsel menemukan tindakan/ perbuatan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bonto Tangnga, olehnya itu saya berharap agar Ombudsman dapat memberikan sanksi."jelas Rusli Sabtu,(23/7/21)


Dirinya juga mengapresiasi pihak Ombudsman karna sudah menindak langjuti laporan masyarakat dan berharap untuk melakukan pengawasan untuk lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas Korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Bantaeng,"harap Rusli




Masih kata Rusli, saat ini kabupaten Bantaeng masih marak pemecatan perangkat Desa yang tidak sesuai regulasi yang ada, yang dilakukan secara semena-mena oleh oknum kades sehingga menimbulkan komplik sosial ditingkat desa.


Mirisnya lagi oknum kades sepertinya acuh dan bertindak otoriter tanpa memperhatikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. pasal 26 ayat (4) Huruf c dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), ungkapnya


Sebelumnya kasus pemecatan 14 perangkat desa(kaur dan Kasih-red) yang dilakukan Kades Bonto Tangnga, marak diberitakan beberapa media Online serta dampingi oleh LSM LIRA dilakukan serangkaian mediasi melaui kantor Desa Bonto Tangnga, Camat Uluere, Komisi A DPRD Kabupaten Bantaeng, namun belum menemui kepastian hukum.


"Kami laporkan ke Ombudsman karna kades Bonto Tangnga diduga menzolimi perangkat desa yang telah lama mengabdi dengan mengeluarkan SK yang dinilai cacat hukum dan selama ini tidak ada itikad baik."pungkasnya