Diduga Ada Motif Mencari Keuntungan, LSM LIRA Beri Warning Sang Kades -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Ada Motif Mencari Keuntungan, LSM LIRA Beri Warning Sang Kades

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/26/2021

(Sumber yutube)


GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng, -Ketua DPC LSM Pemuda LiRa Bantaeng, memberi warnig kepada Kepala Desa Pattalasang Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Bantaeng Sulsel,


Untuk mengembalikan dana pembelian lahan warga dengan menggunakan Dana Desa untuk pebangunan sarana olah raga lapangan putsal dan volly. Pada tahun anggaran 2018-2019


Hal ini diungkap Yusdanar Hakim, setelah menerima laporan warga, Kampung Puro-ro Desa Pattallasang, dimana dalam proses kegiatan pengadaan sarana dan prasarana olah raga Desa dengan pembelian satu bidang tanah dinilai merugikan warga.


Menurut, Yusdanar Adanya pembayaran pembelian tanah milik UL (64) yang di tanda tangani senilai Rp 150 juta tapi pada faktanya masyarakat hanya di beri 110 juta dengan alasan 40 juta untuk pembiayaan administrasi.


"Disini jelas ada motif mencari ke untungan jadi saya harap agar dana itu agar dikembalikan sebelum saya laporakan ke inspektorat provinsi karna ini sudah menyalahi regulasi,


Dan kasus ini saya akan laporkan kekejari Bantaeng sekaligus ingin membuktikan kinerja APH yang selama ini diduga main mata dengan sejumlah kades"ungkap Yusdanar.


Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa penggunaan Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN untuk pembelian atau pembebasan lahan secara regulasi belum membolehkan" katanya sambil mengutip pernyataan kemendes

Melalui media detik com

 

"Mendes Jelaskan Alasan Dana Desa Tak Bisa Buat Beli Tanah Mustiana Lestari - detikFinance Kamis, 25 Jul 2019" lalu


Sementara itu Kepala Desa Pattalasang, Subhan membernarkan, Terkait pengadaan tanah tersebut dan melakukan transaksi jual beli sebesar Rp.150 juta dengan menggunakan ADD


" betul harga 150 juta yang diterimah sama pemiliknya 150 juta juga disaksikan BPD, Kecamatan, Kepolisin, Babinsa dan beberapa orang saksi,


Biaya yang keluar hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pph akte jual beli ditanggung penjual sesuai dengan kesepakatan itu saja yang keluar."jelas Subhan saat dikopirmasi pihak media melaui via watsApp, Senin, (26/7/21) pukul 21.06 malam


Sementara uang yang diterimah utuh dipakai biaya kawin anaknya dll. sekitar 110 juta dan dia pakai gadai sawah sekitar 35 juta, sehingga total keseluruhan sekitar 145 juta


Ia juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukanya sudah sesuai regulasi punya bukti lengkap dan sudah melalui pemeriksaan inspektorat."tegasnya.