Aktif Laporkan Tidak Pidana Korupsi, Ketua PKN Menerima Penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Aktif Laporkan Tidak Pidana Korupsi, Ketua PKN Menerima Penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/03/2021

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH.MH, k

 

 

GlobalNewsindonesia.com-Jakarta, -Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H.menyerahkan penghargaan kepada Pemantau keuangan negara PKN,( 29/6/21) di Mako Polres metro Jakarta utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara



Penghargaan itu di berikan kapolres atas Peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH sebagai ketua Umum PKN kepada Media pers

 

Patar, menjelaskan berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada dugaan Korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara pada pengadaan Barang Lampu Led untuk Sekolah  di SMA se Jakarta utara dengan anggaran RP 1.9 Milyar


menurut sumber ada dugaan Mark Up harga .selanjutnya atas informasi ini  PKN melakukan permintaan Informasi Publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ,setelah mendapatkan Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Tim PKN Lapangan melakukan Investigasi dan pengecekan harga Lampu led di Glodok dan Harco manga dua dan di Internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu Led yang di gunakan di Sekolah SMA.


Saat itu  PKN  menemukan Perbandingan harga  tinggi antara harga di RAB kurang lebih 15 Juta per Unit sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar 6 juta.


Atas temuan ini Tim analisi PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi Hukum dan selanjutnya melaporkan Ke Pihak Penyidik POLRES Jakarta utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018. pasal 2 menyatakan Rakyat berhak mencari ,memperolah dan melaporkan dugaan korupsi demikian Ucap Patar Sihotang sambil memperlihatkan Foto Tanda terima laporan dugaan korupsi ke Polres Jakarta Utara.


Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan ,setelah laporan diantar ke polres ,berselang 7 hari ada panggilan dari Tipikor Polres untuk di minta keterangan sebagai pelapor .dan saat itu 2 orang tim PKN diperiksa sebagai pelapor dan selanjutnnya Pihak Polres melakukan Penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP  untuk menghitung kerugian negara , dan Oleh  tim BPKP menemukan kerugian negara selanjutnnya Pihak Polres meningkatkan kasus menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya.



Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur unsur Penyidikan ,lalu di serahkan   ke  Kejaksaan  dan Pihak kejaksaan menyerahkan P21 dan diproses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.


Pelaku korupsi di nyatakan bersalah dan di putuskan di penjara selama 1 tahun .dan sudah mempunyai status Hukum Tetap (Incrah )." ucap patar



Patar Juga menjelaskan bahwa setelah Laporan PKN sudah  di proses di pengadilan tipikor dan sudah berkekuatan tetap (Incrah ) selanjutnya PKN memohonkan Penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018.

 

"Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.


Dan atas PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta utara memberikan Penghargaan ini kepada, Pemantau Keungan Negara (PKN) yang diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktif dan atau yang telah melaporkan dugaan korupsi kepihak Penyidik." Ucap patar 


Patar Sihotang atas nama PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro jaya ,Bapak Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan  Unit Tipikor Polres Jakarta Utara 


atas Responsip menerima laporan PKN dan lansung di proses secara hukum  dan selanjutnya memberikan Penghargaan kepada masyarakat dalam hal ini PKN.


 

dan PKN maupun Masyarakat Indonesia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara Pelayanan ke masyarakat yang di lakukan Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya,karena saat ini masyarakat mendambakan Aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah di nyatakan sebagai musuh Bersama .



Harapan PKN ,agar Masyarakat terpanggil untuk membela negara nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45  dengan Impelementasinya ikut serta membrantas dan mencegah  korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018.



Agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan .demikian Ucap Patar sihotang kepada media pers  pada saat mau meninggalkan kantor Polres Jakarta utara.(*)