DPW FBI Dampingi Buruh PT GCG Dalam Aksi di DPRD Provinsi Sumsel Tuntut Haknya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




DPW FBI Dampingi Buruh PT GCG Dalam Aksi di DPRD Provinsi Sumsel Tuntut Haknya

6/15/2021

 


Globalnewsindonesia.com,- Sumsel,- Puluhan karyawan PT. Gading Cempaka Graha  yang berkedudukan di Ogan Komering Ilir (OKI) gruduk kantor DPRD Provinsi Sumatera selatan terkait tuntutan karyawan perihal gaji yang belum diberikan oleh perusahaan. 


Aksi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPW FBI) Sumatera Selatan, Andreas OP dalam orasinya anggota  DPC FBI Kabupaten OKI menyampaikan betapa buruknya management PT. Gading Cempaka Graha tempat mereka dipekerjakan, soalnya sudah hampir dua tahun ini upah mereka yang tertunda belum juga dibayarkan.


“Bukan hanya gaji yang belum di bayarkan termaksud juga Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun belakangan belum juga di bayarkan, begitu juga dengan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang tidak bisa digunakan, sementara uang mereka dipotong setiap bulannya untuk penbayaran BPJS tersebut,” ungkap Agus dalam aksinya. 


Aksi tersebut diterima langsung  oleh Ketua Komisi VI DPRD Sumsel, tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi VI DPRD Prov. Sumsel Susanto Ajis, Saiful, Hj Nilawati, Hj Rita Suryani, H fatra, dan puluhan perwakilan pekerja yang bekerja di PT. Gading Cempaka Graha.


Dalam pertemuan tersebut, Andreas OP mengatakan, dalam Aksi damai ini kami mengeluarkan pernyataan sikap terhadap PT. Gading Cempaka Graha untuk membayarkan Hak dan Upah Pekerja yang tertunda. Terkatung katungnya nasib buruh sawit yang bekerja di PT Gading Cempaka Graha  dikabupaten OKI semenjak tahun 2020 tak kunjung usai dan terus berlanjut hingga kini. 


“Ratusan buruh yang haknya di rampas oleh perusahaan tanpa ada kejelasan dan hanya sebatas janji dan alasan klasik soal cash flow dan kondisi ekonomi yang sedang lesu menjadi senjata ampuh untuk membodohi buruh -buruh dengan harapan perusahaan dapat menghindari kewajiban atas gaji dan hak buruh lainya,”ungkap Andreas OP lebih akrab disapa AOP, Senin (14/06/21). 


Lebih lanjut, AOP menyampaikan perlu diketahui bahwa PT Gading Cempaka Graha  memiliki luasan lahan kurang lebih 10.000 Ha kebun sawit dan sebagian sudah panen, munculnya persoalan penundaan gaji, THR, Kompensasi, remunerasi selama hampir 10 bulan dari bulan Agustus 2020 hingga Juni 2021, bertolak belakang dengan realitas di lapangan di mana perusahaan masih terus memanen buah sawit dan menjualnya pada pihak lain.


“Apa yang terjadi di PT Gading Cempaka Graha  merupakan potret kecil persoalan buruh yang masih terus terjadi di Sumsel dan sulit di selesaikan karena banyaknya campur tangan oknum yang mencari untung dan makan di perusahaan nakal tersebut.


Unyuk persoalan gaji yang tertunda seharusnya tidak terjadi jika management perusahaan sehat, penundaan gaji ,THR, Remunerasi, kompensasi sebagai mana yang di atur dalam UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR, seharusya tidak boleh terjadi jika perusahaan patuh dan taat dengan peraturan yang ada ,” jelasnya. 


AOP juga mengatakan bahwa  apa yang dilakukan oleh buruh PT Gading Cempaka Graha  selama ini semata mata memerjuangkan hak mereka yang telah dirampas pihak perusahaan , upaya aksi di kebun , mediasi dengan Bupati OKI, dan Dinas Tenagakerja OKI, menemukan jalan buntu dan tidak ada kejelasan hanya janji janji dan sederet alasan yang disampaikan pihak management sebagai pembenaran satu pihak saja , dan ini justru melukai rasa kemanusian bagi kaum buruh.


“Bagaimana tidak, Ketika semua daya usaha tenaga pikiran dan waktu telah diserahkan buruh untuk menjaga, merawat kebun sawit dan setelah menghasilkan para buruh tidak mendapatkan haknya,” ujarnya. 


Masih dikatakan AOP, untuk menyikapi nasib anggota buruh Federasi Buruh Indonesiayang berada di PT Gading Cempaka Graha dengan ini DPW FBI Sumsel menyatakan sikap dan siap memperjuangakan nasib buruh sawit yang tertindas oleh ketamakan perusahaan yang dibantu oknum korup baik sipil dan militer yang membackup PT Gading Cempaka Graha selama beroprasi yang kami duga “NAKAL”.


DianranyaMenuntut dan mendesak pihak perusahaan untuk segera berunding dengan karyawan dan serikat untuk menyelesaikan tuntutan buruh .


Mendesak dan meminta PT Gading Cempaka Graha untuk segera membayar gaji berserta denda atas gaji yang tidak dibayarkan /ditunda.


Mendesak PT Gading Cempaka Graha untuk membayar remon, kompensasi dan THR yang tertunda sepanjang tahun 2020 hingga 2021.


Mendesak Diskanertrans Provinsi untuk segera mamanggil pihak perusahaan dan menyelesaikan persoalan dengan adil dan transparan berdasarkan norma dan hukum ketenagakerjaan.


Mendesak kepada Wakil rakyat baik di DPRD OKI dan DPRD Provinsi untuk dapat memenggil pihak perusahaan dan meminta menyelesaikan persoalan yang ada dengan cepat dan saksama.


Mendesak Pangdam II/Sriwijaya untuk dapat menarik Oknum TNI yang menjadi backup perusahaan diperkebunan PT Gading Cempaka Graha.


Meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk dapat melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran kertenagaa kerjaan dan perpajakan.


Mendesak kepada Bupati OKI untuk dapat mencabut ijin HGU PT Gading Cempaka Graha  yang diduga telah terjadi praktek bisnis yang tidak sehat.


Dari tututan yang kami sampaikan tersebut, DPW FBI Sumsel akan melakukan segala upaya untuk memperjuangkan nasib buruh di PT Gading Cempaka Graha hingga tuntas dan siap melakukan aksi lanjutan jika perusahan masih berkeras dan tidak mau melaksanaan kewajiban atas pembayaran gaji, THR, remunerasi,  kompensasi yang telah menjadi hak para buruh selama bekerja diperusahaan .


Kami menyampaikan pesan kepada semua perusahan di Sumsel untuk tidak melakukan cara cara culas dalam menindas kaum buruh, dan bersiap siaplah bagi perusahaan nakal untuk berhadap hadapan dengan kaum buruh dalam setiap ketidak adilan dan penindasan.


Bahwa apa yang menjadi perjuangan kaum buruh diseluruh muka bumi adalah usaha terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan, merdeka dan bebas dari penindasan atas nama modal dan cara licik lainya yang dipraktekan pengusaha dalam upaya menjadikan buruh budak bertitel dan mudah disetir dalam kehidupanya sehingga akan menjadi budak modern para tuan bermodal. Demikian pernyataan dari Dewan Pengurus Wilayah Federasi Buruh Indonesia Sumatera selatan.


Sementara itu, Susanto Ajis selaku Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan beserta Anggota mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dirumah rakyat ini, kami komisi VI yang membidangi ketenagakerjaan akan segera menindaklanjutinya. 


Apa yang menjadi tuntutan para buruh yang teraniaya dan yang hak nya yang belum terpenuhi, menurut kami persoalan upah merupakan persoalan perut, dan memang harus di tindaklanjuti,


Kami harapkan tolong siapkan data pendukungnya, dan perincian hak-hak semua karyawan yang belum terbayarkan, hal ini tidak boleh dibiarkan,”ungkap Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Sumsel.


“Kami akan berkordinasi dengan Disnaker OKI untuk mempertanyakan pembiaran ini, dan kami juga akan berkordinasi dengan rekan DPRD Ogan Komering Ilir mempertanyakan permasalahan ini,” Ujarnya. 


Susanto Ajis, juga berjanji akan segera dan dalam waktu dekat akan memanggil Pihak Disnaker Provinsi Sumatera Selatan serta  Managemant PT. Gading Cempaka Graha.


Selannutnya akan menghadirkan juga dari pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang menimpa buruh diperkebunan kelapa sawit PT. Gading Cempaka Graha di OKI.


Ditempat terpisah, Purba selaku manager Kebun PT. Gading Cempaka Graha saat diwawancara via telepon menanggapi, mengenai aksi karyawan di DPRD Sumsel soal pembayaran gaji karyawan yang terindikasi selama 2 tahun belum dibayar oleh pihak perusahaan.


Dan beliau mengatakan semua ini kita sudah serahkan keranahnya proses hak dan kewajiban  maka dari itu kita masing - masing harus bisa menyelesaikan sesuai jalur yang ada," Katanya.


Perusahaan PT. Gading saat ini tidak mampu Keuangannya, dan saat Ini kita tidak bisa memprediksi sampai berapa bulan lagi untuk kembali normal, karena dari pusat belum ada uang masuk ke kas kebun," Ungkapnya.


“Kalau adanya perusahaan menyalahi aturan menurutnya, kami akan tetap ikuti aturan yang ada, kalau pemerintah mengatakan akan menutup perusahaan maka kami Akan menutup,” Pungkasnya. (AHer)